Temuan Korupsi Aset dan Dana Hibah Kota Blitar Mencuat, Pemkot Dituntut Lakukan Tindakan Tegas

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

2 Oktober 2024 13:00 2 Okt 2024 13:00

Thumbnail Temuan Korupsi Aset dan Dana Hibah Kota Blitar Mencuat, Pemkot Dituntut Lakukan Tindakan Tegas Watermark Ketik
Audiensi KRPK dan FMR bersama dengan Pemerintah Kota Blitar, Rabu 2 Oktober 2024, (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dugaan praktik korupsi di Kota Blitar kembali mencuat setelah Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Ratu Adil, dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan aset dan dana hibah dalam anggaran tahun 2021-2023. Temuan ini disampaikan secara resmi dalam audiensi yang digelar bersama Pemkot Blitar pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil kajian yang mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Beberapa temuan signifikan meliputi hilangnya aset kendaraan dan peralatan senilai belasan miliar rupiah, belum adanya sertifikat tanah untuk beberapa aset, serta belum terselesaikannya sejumlah rekomendasi BPK terkait pengelolaan dana hibah.

Selain itu, KRPK, Ratu Adil, dan FMR juga menemukan penyalahgunaan Bangunan Guna Serah (BGS) yang nilainya dianggap sangat fantastis. Temuan-temuan tersebut dianggap sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menjadi celah bagi praktik korupsi yang lebih besar jika tidak segera ditindaklanjuti.

Sekretaris Jenderal Front Mahasiswa Revolusioner, Septiani Dwi Ningrum, yang akrab disapa Tya, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini sangat serius dan mendesak Pemkot Blitar untuk segera mengambil tindakan.

"Apa yang kami temukan ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar," tegas Tya.

Tya meminta Wali Kota Blitar dan Sekda untuk segera merespons dan menindaklanjuti semua temuan tersebut guna mencegah kerugian negara yang lebih besar. 

"Kami mendesak wali kota dan sekda untuk segera menindaklanjuti semua temuan ini. Jangan sampai potensi kerugian negara ini semakin membesar," lanjutnya.

Dalam audiensi tersebut, KRPK, FMR, dan Ratu Adil menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak Pemkot Blitar, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Ketiga organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Jika tidak ada tindakan nyata dari Pemkot Blitar, kami tidak akan segan-segan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Pelaku korupsi harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tambah Tya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait temuan ini. Saat dihubungi melalui pesan gawai pada Rabu 2 Oktober 2024, Priyo belum memberikan respons atas audiensi dengan KRPK, FMR, dan Ratu Adil mengenai dana hibah dan aset Kota Blitar.

Masyarakat Kota Blitar berharap agar Pemkot Blitar segera menyelesaikan kasus ini dan menghukum pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar KRPK FMR Audiensi Korupsi dana hibah