KETIK, SIDOARJO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang inefektivitas belanja pegawai benar-benar menjadi sorotan fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo. Fraksi menyoroti adanya 97 ASN Pemkab Sidoarjo yang tetap menerima tunjangan. Padahal, mereka cuti besar. Bahkan, ada yang sedang dijatuhi sanksi disiplin.
Sorotan fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo itu telah dijawab oleh Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn. Dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (20/6/2024), Subandi menjawab sorotan dari Fraksi PAN-PPP dan Fraksi PKS DPRD Sidoarjo. Jawaban tidak detail. Intinya, pandangan fraksi-fraksi itu sudah ditindaklanjuti.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki juga tidak menjawab detail ketika ditanya soal temuan BPK ini. Dia hanya mengatakan BKD hanya terkait penerbitan admistrasi pegawai yang bersangkutan. Dia lalu memanggil Kabid Motivasi dan Disiplin BKD Sidoarjo Diana Ambarukmi.
Diana pun menjelaskan bahwa permohonan cuti seorang aparatur sipil negara (ASN) dilakukan lewat aplikasi. Izin cuti ini pun harus memenuhi syarat. Misalnya, cuti besar hanya untuk PNS dan cuti hamil bagi anak keempat.
Izin cuti itu lantas diterbitkan. Tindakan selanjutnya merupakan ranah organisasi perangkat daerah (OPD). Tempat ASN yang bersangkutan bertugas. Termasuk, pembayaran tunjangan masing-masing.
”Kami hanya menerbitkan administrasinya. Nah, sering (tindak lanjutnya) tidak jalan di OPD,” kata Diana di DPRD Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) lalu. Dari kepala OPD terkait, berikutnya sampai ke Kabag umum, bendahara, Inspektorat, dan sebagainya.
Bagaimana jika sudah jadi temuan BPK? Diana menyatakan otomatis mereka harus mengembalikan. Mengapa sudah tahu cuti, tapi tunjangannya tetap dibayar dan diterima.
Diana mencontohkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo Edi Kurnadi. Yang bersangkutan sudah mengembalikan pembayaran tunjangan jabatannya ke kas daerah. Edi mengajukan izin cuti besar untuk pergi haji pada musim haji 2023 lalu. Untuk ASN yang lain, Diana menyatakan BKD tidak bisa memastikan.
”Yang paling tahu adalah OPD masing-masing,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Sidoarjo menyoroti realisasi belanja pegawai dalam APBD 2023. Temuan itu masuk LHP BPK Tahun Anggaran 2023. Masalahnya adalah ada 97 ASN Pemkab Sidoarjo yang tetap mendapatkan tunjangan. Padahal, mereka sedang cuti besar atau terkena sanksi berat.
Ada tunjangan jabatan maupun tunjangan fungsional. Ada empat pegawai yang sedang tugas belajar. Namun, tunjangan fungsional mereka tetap cair. Seorang ASN lagi sedang dijatuhi sanksi disiplin berat. Tunjangan fungsionalnya juga cair. Bahkan, ada seorang guru yang terkena sanksi disiplin berat. Namun, dia juga masih mengantongi tunjangan profesi pendidik.
Masalah itu pun ditelusuri. Ternyata penyebabnya adalah kekurangcermatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. BKD Sidoarjo dinilai terlambat menyerahkan SK Bupati tentang Tugas Belajar dan Hukuman Disiplin sebagai Dasar Penghentian Pembayaran Tunjangan.
”SK bupati jelas mengatur ketentuan. Seorang pegawai yang sedang tugas belajar dan terkena hukuman disiplin, tunjangannya dihentikan dulu,” tegas anggota Badan Anggaran dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori. (*)