Tekan Angka Laka Lintas, Polres Jember Gelar Operasi Patuh Semeru

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

10 Juli 2023 11:56 10 Jul 2023 11:56

Thumbnail Tekan Angka Laka Lintas, Polres Jember Gelar  Operasi Patuh Semeru Watermark Ketik
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023 di Mako Polres Jember, Senin (10/7/2023) (Foto: Humas Polres Jember)

KETIK, JEMBER – Polres Jember menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 dengan mengusung tema Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa.

Operasi Patuh Semeru akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jember, bersamaan dengan kabupaten/kota lain se-Indonesia. Operasi akan berlangsung selama 14 hari, sejak Senin (10/7/2023) sampai Minggu (23/7/2023) mendatang.

Operasi penertiban ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melalui penindakan secara tegas terhadap pelanggar. Penindakan dilakukan secara manual maupun  elektronik, yakni melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, menyampaikan bahwa operasi ini digelar berdasarkan arahan dari Kapolda Jawa Timur. 

"Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim angka kecelakaan lalu lintas pada triwulan I 2023 (Januari - Mei) secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022," ungkapnya saat gelar Apel Pasukan Operasi Gelar Semeru pada Senin (10/7/2023).

Peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas sebesar 11,88 persen, juga berbanding lurus dengan angka pelanggaran yang juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 1.018 persen.

"Penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat memberikan Detterence Effect kepada para pelanggar," ujar Hidayat.

Adapun sasaran dari operasi Patuh Semeru 2023 ini terdapat tujuh prioritas yang diutamakan yaitu: 

- Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI 

- Dilarang berkendara dibawah pengaruh alkohol (mabuk),maupun narkoba.

- Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus.

- Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

- Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan.

- Pengendara kendaraan roda 4 wajib menggunakan safety belt 

- Anak di bawah umur dan belum memiliki sim dilarang mengendarai kendaraan bermotor.(*)

Tombol Google News

Tags:

Operasi Patuh Semeru ETLE polres jember tilang Jember Laka lintas