KETIK, MALANG – Polres Malang melakukan tindakan tegas dalam memberantas kegiatan perjudian sabung ayam di Malang Selatan, tepatnya di Desa Girimulyo, Gedangan, Kabupaten Malang. Pembongkaran dilakukan Selasa (16/1/2024).
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menjelaskan bahwa pembongkaran dilaksanakan personel gabungan Polsek Gedangan di bawah komando Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat di media sosial, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,” kata Ipda Muhammad Adnan.
Ia menambahkan, saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan orang yang sedang terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam. Namun, bekas-bekas aktivitas perjudian masih terlihat jelas.
Kemudian, tim kepolisian dibantu perangkat desa melaksanakan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam.
"Langkah ini diambil untuk mencegah praktek serupa terulang di wilayah tersebut," terangnya.
Menurutnya, dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian. Termasuk terpal warna biru berukuran 5 x 10 meter serta sangkar ayam yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian sabung ayam.
“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelasnya.
Ia menekankan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat.
Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Imbauan ini sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu balok strip di pundaknya tersebut.
Ia juga menyoroti dampak negatif, termasuk potensi konflik, pelanggaran hukum, dan perusakan moralitas masyarakat yang diakibatkan oleh praktik judi sabung ayam.
“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,” tuturnya.(*)