KETIK, JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS dan SI sebagai pemetik serta inisial HF dan AR sebagai penadah. Mereka adalah warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarno menjelaskan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Barang bukti yang diamankan ada 11 sepeda motor, 2 kunci T, 3 mata kunci T, 25 plat nomor, dan satu helm warna merah," ungkapnya saat press release pada Senin (7/8/2023).
Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dengan mendatangi rumah dan pekarangan tertutup pada malam hari. "Dengan cara merusak (gembok) kemudian dilakukan penjualan," jelas Hendry.
Menurut dugaan polisi, sejumlah sepeda motor diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Jember bahkan di Probolinggo. "Indikasinya ada 25 dalam bentuk plat nomor. Kita duga merupakan hasil kejahatan yang sudah dilempar unitnya," ujar Kasatreskrim AKP Dika Hadiyan.
Lebih lanjut Dika menjelaskan terdapat satu tersangka masih dalam pengejaran. "Satu tersangka merupakan residivis sedang kita upayakan," imbuhnya.
Sementara pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 363 Ayat 1 Ketiga 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan pasal 480 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(*)