KETIK, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi terbaru terkait efek Bisfenol A (BPA). Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 itu dikeluarkan untuk merespon keresahan di masyarakat beberapa waktu terakhir.
Dalam peraturan tersebut, para produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) harus menyertakan tulisan "dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan” pada label galonnya. Aturan tersebut berlaku bagi galon yang terbuat dari bahan polikarbonat.
Namun di sisi lain, sekelompok peneliti dan ahli polimer ITB merilis hasil penelitian uji keamanan dan kualitas air minum kemasan galon yang berbahan polikarbonat dari beberapa merek terpopuler.
Melalui temuan yang dirilis pada Senin 26 Agustus 2024 lalu, ditemukan fakta jika kemasan galon milik sejumlah produsen AMDK sudah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BPOM.
"Temuan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat," ujar Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin Ph.D dilansir dari Suara.com, jaringan media nasional Ketik.co.id, Jumat 18 Oktober 2024.
Dalam proses penelitian yang berfokus untuk mendeteksi migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air ini, pihaknya menemukan jika sampel air minum galon tersebut teruji bebas dari kandungan zat berbahaya, tak terkecuali BPA.
Dari temuan tersebut dapat diambil kesimpulan jika kadar BPA yang terkandung di sampel air minum berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji," tambahnya.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan dapat dijadikan bahan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan air minum yang dikemas dalam kemasan galon. Oleh sebab itu penerbitan aturan BPOM No. 6 Tahun 2024 dinilai kurang tepat karena kemasan Polikarbonat tidak melepaskan BPA ke air minum.
"Perlu dipahami bahwa BPA baru akan memiliki potensi migrasi pada kondisi dan suhu yang ekstrem atau di atas 150 derajat Celsius. Kondisi tersebut pun tidak umum terjadi," paparnya.
Menurut Zainal, seluruh produk dengan kandungan BPA tetap tergolong aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan BPOM, “Air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi," pungkasnya.(*)