KETIK, MALANG – Kasus kekerasan terhadap anak berusia 7 tahun dari Kedungkandang, Kota Malang mendapatkan perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Berkat penanganan yang diberikan, Polresta Malang Kota pun turut mendapatkan apresiasi.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Harian Kompolnas RI Irjen (Purn) Benny Mamoto saat mengunjungi bocah tersebut pada Kamis (19/10/2023) lalu.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polresta Malang Kota yang telah menangani kasus ini dengan cepat. Tersangka sudah ditangkap, ditahan dan kemudian penanganan pun dilakukan," ujar Irjen (Purn) Benny.
Ia pun mendorong supaya kasus kekerasan tersebut dapat dituntaskan dengan segera. Denan demikian kasus dapat langsung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangan.
"Kami mendorong percepatan penyelesaian kasus ini. Kemudian juga perlu disampaikan bahwa kasus kekerasan seperti ini banyak terjadi dan peran masyarakat cukup penting untuk mencegah," lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa bocah berusia 7 tahun tersebut mendapatkan penyiksaan dan penyekapan oleh lima orang anggota keluarganya. Ia mendapatkan tindak kekerasan cukup parah, mulai dari pemukulan menggunakan benda tumpul, benda tajam, disiram air panas, hingga hampir digantung oleh ayahnya.
Polisi telah menetapkan lima pelaku tersebut sebagai tersangka. Kini mereka telah mendekam di penjara sembari menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.