KETIK, JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 tahun ini, setelah rampungnya peraturan presiden yang akan menjadi landasan hukum kebijakan ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, dengan penghapusan sistem kelas itu, maka yang akan digunakan ke depannya adalah kelas rawat inap standar (KRIS) yang secara bertahap diterapkan hingga 2025.
"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," ungkap Budi seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, seperti dikutip Minggu (12/2/2023).
Artinya, KRIS akan resmi berjalan secara penuh pada 2026. Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.
"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tutur Budi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan, hingga saat ini, dari total 3.122 RS yang ada di Indonesia, dan dikecualikan 42 RS Jiwa, 52 RS Kelas D Pratama, dan 89 RS Darurat Covid, akan ada 2.939 RS yang menerapkan KRIS hingga 2025.
"Kalau nama-namanya banyak ya, tapi kita sudah ada roadmapnya," kata Nadia kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/2/2023).
Supaya bisa menerapkan KRIS, 2.939 RS itu harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.
Pada awal 2023, dari total 2.939 RS, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria itu, RSUD sebanyak 8%, RS TNI/Polri 9%, dan RS Swasta 12%. Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan, 100% rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria, RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%.
Nadia menekankan, bagi RS yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS, akan mulai melaksanakan penghapusan sistem kelas ruang rawat inap ketika revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disahkan dan diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Barulah pada 2024, Nadia mengatakan, RSUD, RS TNI/Polri, dan RS Swasta 100% telah memenuhi 12 kriteria KRIS. Dengan demikian, pada 2025 seluruh RS di luar RS Jiwa, RS Kelas D Pratama, dan RS Darurat Covid tuntas mengimplementasikan sistem KRIS.
Saat rapat kerja dengan Komisi IX kemarin, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, Kemenkes juga sebetulnya telah menggelar survei kesiapan RS untuk implementasi KRIS JKN secara bertahap hingga 2024. Sebagian besar menyatakan telah bisa memenuhi 1-9 kriteria KRIS.
"Dari 2.531 RS yang isi survei seluruhnya sudah memenuhi sebagian besar 6-9 kriteria dari 12 kriteria. 2 di antaranya yang agak sulit teralokasi adalah supply oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," ungkap Dante.(*)