KETIK, SURABAYA – Masa pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah rampung, kita sudah memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD Kota/Kabupaten Provinsi, DPRD Provinsi, dan anggota DPD RI. Tapi tahukan kamu tugas dari DPD RI yang tidak banyak masyarakat ketahui.
Lia Istifhama merupakan anggota DPD RI terpilih ini menjelaskan beberapa tugas DPD RI. Berikut ini tugas yang bakal dikerjakan oleh senator asal Jawa Timur ini selama lima tahun ke depan.
1. Mengajukan dan Memberikan Pertimbangan terhadap Undang-Undang
DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan pengajuan undang-undang (UU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, DPD memberikan pertimbangan terhadap UU yang diajukan oleh DPR. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan UU.
2. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah
Salah satu tugas utama DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.
3. Menyalurkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah
Sebagai wakil daerah, anggota DPD bertugas menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka mengemukakan masalah, kebutuhan, dan aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional.
4. Berpartisipasi dalam Pembentukan Kebijakan Nasional
DPD berperan dalam pembentukan kebijakan nasional dengan memberikan pendapat dan saran dalam pembahasan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.
5. Kerja Sama dengan Lembaga Lain
DPD bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, untuk menyusun kebijakan nasional yang lebih baik dan menjaga koordinasi antara tingkat pusat dan daerah.
6. Mendorong Pemberdayaan Daerah
DPD turut mendorong pemberdayaan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat daerah. DPD dapat mengadakan kegiatan atau inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan di daerah. (*)