KETIK, MALANG – Bupati Malang Sanusi mencopot jabatan Kadinkes Kabupaten drg Wiyanto Wijoyo. Alasan pencopotan karena terjadi pembengkakan tagihan BPJS Kesehatan.
Pembengkakan tagihan BPJS tersebut karena ada pelanggaran penggunaan anggaran namun bukan tergolong korupsi. Hal itu disampaikan Bupati Malang Sanusi, Rabu, (17/4/2024).
"Karena ada pelanggaran disiplin yang kinerja tidak sesuai dengan aturan penggunaan APBD. Kepala Dinas dan Bupati tidak boleh menggunakan APBD di luar ketentuan," ujar Sanusi.
Lebih lanjut ia mengatakan, yang dicopoto sementara adalah Kadinkes. "Diperiksa Inspektorat dan diturunkan satu tingkat," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, yang dilakukan drg Wiyanto Wijoyo bukanlah korupsi, melainkan penggunaan anggaran melebihi batas ketentuan. "Karena memang itu digunakan untuk kepentingan BPJS Kesehatan dan belum terbayar," sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, pencopotan jabatan drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang karena yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran namun tidak tergolong korupsi.
"Pencopotan yang telah dilakukan oleh Bupati, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme, dan pelanggaran yang telah dilakukan drg Wiyanto selaku Kadinkes Kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi," ucapnya.
Ia menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan, karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, telah ditemukan kesalaha dilakukan oleh Kadinkes tentang penggunaan anggaran BPJS Kesehatan karena melebihi pagu APBD.
"Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp87 miliar," jelasnya. Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan, pencopotan jabatan Kadiskes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo karena terjadi pembengkakan tagihan BPJS Kesehatan.
Pembengkakan tagihan BPJS Kesehatan untuk Pemkab Malang tersebut pada Juli 2023 lalu. Sehingga, Pemkab Malang menghentikan pemanfaat BPJS Kesehatan.
“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas. Tapi nominal kelebihan tagihan dari Pagu, saya tidak hafal karena yang mengetahui hal itu BKAD," terangnya.
Akan tetapi, kata ia, yang dilakukan Kadinkes Kabupaten itu mengakibatkan pelanggaran berat sehingga dilakukan sanksi pencopotan jabatan selama satu tahun. (*)