KETIK, JEMBER – Kecelakaan lalu lintas melibatkan Kereta Api (KA) Sritanjung relasi Ketapang - Lempuyangan dengan kendaraan mobil jenis Mobilio pada Rabu (28/6/2023) di JPL no 20 Km 13+8 petak jalan Ketapang - Argopuro, Banyuwangi. Akibat tabrakan tersebut, dua korban yaitu pengemudi dan penumpang Mobilio mengalami luka-luka.
Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung sudah melakukan peringatan kepada pengendara mobil.
"Pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut masinis sudah melakukan tugasnya dengan membunyikan klakson/suling lokomotif berkali-kali, sesaat sebelum melintas. Tiba-tiba ada mobil masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menemper Lokomotif KA sritanjung," ujar Anwar.
Akibatnya, Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung beberapa bagian mengalami kerusakan, salah satunya tangga dan alat perangkai.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, kereta api kembali berangkat dari lokasi mengalami kelambatan 12 menit. Sementara mobil yang bertabrakan dengam kereta api juga mengalami kerusakan.
Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pelanggan sampai tujuan, di Stasiun Jember lokomotif KA Sritanjung yang rusak diganti dengan CC 201 92 11. "Dampaknya KA Sritanjung berangkat Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit," tutur Anwar.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan kereta api.
“KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga untuk berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas, setelah dipastikan aman baru melintas,” pungkas Anwar.(*)