Tabrak Kapolsek Benowo, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

27 September 2023 15:42 27 Sep 2023 15:42

Thumbnail Tabrak Kapolsek Benowo, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara Watermark Ketik
Muhammad Dinar Aji Laksano menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano tidak menyangka jika dirinya dituntut 3 tahun penjara karena menabrak Kapolsek Benowo Surabaya AKP Nurdianto Eko Wartono. Akibat kecelakaan ini, kapolsek mengakibatkan luka lecet gores pada kaki kanan sehingga menghambat menjalankan tugas.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam tuntutan itu, Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Dengan ini terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano dituntut dengan 3 tahun penjara," ucap Hajita, Rabu (27/9/2023).

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

JPU menjelaskan kecelakaan itu terjadi saat  Kapolsek Benowo, Surabaya melakukan razia kendaran bermoto di daerah Sememi, Surabaya. "Akibat tabrakan tersebut, korban sempat luka pada bagian kakinya," kata Hajita.

Kecelakaan itu pada  Sabtu (10/6/2023) sekirar 20.30 WIB. Saat itu terdakwa yangdalam perjalanan dari rumah menuju warung kopi di Jalan Pandegiling, Kota Surabaya. Terdak mengendarai sepeda motor N-Max dengan nomor polisi L-5163-IG. Kondisi sepeda motornya spion tidak terpasang, knalpot tidak sesuai standar dan tanpa menggunakan helm.

Saat terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Kota Surabaya dari arah barat dengan kecepatan 30-40 km per jam  melihat papan pemberitahuan razia kepolisian. Terdakwa mengetahui banyak pengendara sepeda motor yang sedang diperiksa oleh petugas kepolisian di depan Kepolisian Sektor Benowo.

Melihat ada razia, terdakwa berusaha menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag. Melihat ulah terdakwa, Kapolsek Nurdianto Eko Wartono  menyuruh terdakwa untuk berhenti dan diperiksa. Namun terdakwa menerobos dengan menambah kecepatan sambil menghindar ke kanan.

Terdakwa mengetahui ternyata di tengah jalan tersebut terdapat beton pemisah jalur. Akibatnya  terdakwa menabrak petugas kepolisian.  Hingga terdakwa beserta sepeda motor terjatuh. Begitu pula saksi Nurdianto Eko Wartono. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nurdianto Eko Wartono mengalami luka lecet di kaki. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan PN Surabaya Tabrak Kapolsek HUKUM tabrak kapolsek dihukum 3 tahun