KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, ada sejumlah syarat tertentu yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS.
"Syarat itu di antaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi," katanya, Sabtu (13/1/2024).
Ia menjelaskan, ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah tempat memilih, antara lain penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, da bekerja di luar domisilinya.
"Pemilih dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pindah tempat memilih paling lambat H-30. Lebih tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024," jelasnya..
Namun ucap Hasyim, ada ketentuan berbeda mengenai batas akhir pindah memilih bagi beberapa kriteria pemilih berikut ini:
1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
4. Tertimpa bencana alam
"Adapun untuk batas waktu terakhir untuk mengajukan pindah memilih bagi keempat kondisi tersebut adalah pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024," tuturnya.
Ia menambahkan, selain KTP-el dan KK, pemilih juga harus menyediakan dokumen pendukung lainnya, berikut penjelasannya:
a. Pengajuan H-30 (15 Januari 2024)
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
- Pindah domisili: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru (tidak ada dokumen tambahan lainnya).
- Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
b. Pengajuan Khusus H-7 (7 Februari 2024)
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
- Tertimpa bencana alam: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.(*)