KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman, Jumat kemarin (26/4/2024) mengeluarkan surat mengenai Kedudukan, Status, Pakaian Dinas Lurah dan Pamong Kalurahan. Informasi tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Sleman Hery Dwikuryanto, SH, MHum. Surat bernomor 141/1311 tersebut ditujukan kepada Lurah dan Pamong Kalurahan dan se-Kabupaten Sleman.
Dari penelusuran Ketik.co.id, keberadaan surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan pada hari Selasa 23 April 2024 di Ruang Rapat Praja II Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Serta dihadiri oleh pimpinan Kabupaten Sleman, perangkat daerah terkait, perwakilan Paguyuban Panewu dan Perwakilan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sieman dan menyusuli surat Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 003/1214 hal Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
Surat ini ditandatangi oleh dr Cahya Purnama M Kes selaku Plh Penjabat Sekda Sleman. Kepada Ketik.co.id Sabtu (27/4/2024) Cahya Purnama membenarkan soal ini Demikian juga dengan posisi jabatannya saat ini.
"Ya mas ngganteni (menggantikan sementara) Pj Sekda selama Umroh," ungkapnya.
Sedangkan isi surat tersebut antara lain disampaikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa: Pasal 23 Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Pasal 25 Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain. Sehingga berdasarkan peraturan sebagaimana dimaksud, status dan kedudukan Lurah adalah sebagai penyelenggara Pemerintahan Kalurahan yang dibantu oleh Pamong Kalurahan.
Lebih jauh Cahya Purnama menyampaikan bahwa berdasarkan Pasai 12 angka 1 huruf Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), menyatakan bahwa : Anggota KORPRI terdiri atas : Anggota Biasa yakni: Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milk Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan, Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus. Kemudian Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut. sehigga berdasarkan peraturan sebagaimana dimaksud, Lurah dan Pamong Kalurahan merupakan anggota KORPRI
Selanjutnya berdasarkan Pasal 36 Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, menyatakan bahwa: Bupati, Wakil Bupati, Pegawai ASN, Lurah, dan Pamong Kalurahan wajib memakai pakaian dinas dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Sehingga merujuk pada peraturan sebagaimana dimaksud, Lurah dan Pamong Kalurahan mengikuti ketentuan pemakaian pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Adapun pengaturan lebih lanjut tentang pemakaian pakaian dinas diatur dalam Pasal 37, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 43 Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pakaran Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Selain itu sebut Cahya Purnama, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia, menyatakan bahwa: Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada : Setiap tanggal 17 maupun hari - hari besar nasional.
Kemudian rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI, dan hari lain yang diatur oleh instansi masing-masing.
"Sehingga Lurah dan Pamong Kalurahan yang merupakan anggota KORPRI mengikuti pengaturan pengunaan pakaian seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud peraturan di atas," terangnya.
Selain itu Cahya Purnama juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasai 56 ayat (4) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, menyatakan bahwa:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Serta menutup keteranggannya ia menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 34 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa menyatakan bahwa Perangkat Desa wajib: menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. (*)