KETIK, SURABAYA – Megawati Purnamasari wanita berusia 78 tahun ini hanya bisa menangis di atas kursi rodanya lantaran digugat oleh Slamet Utomo yang tidak lain anak kandungnya sendiri.
Slamet yang menderita stroke itu menggugat rumah sekaligus tempat usaha dealer motor atas nama Megawati. Gugatan ini diajukan Slamet di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Megawati tidak menyangka dirinya akan digugat anak kandungnya yang meminta rumah dan tempat usahanya. Sedangkan rumah dan tempat usahanya tersebut sebagai harta terakhir dirinya.
"Saya saat ini sakit, harta itu saya gunakan untuk berobat, jika itu diminta semuanya lalu saya berobat menggunakan apa," ucapnya sambil menangis, Rabu (10/5/2023).
Megawati mengatakan jika usaha dealer motor yang dimiliki dirintis bersama suaminya. Selama merintis itu dirinya dan suami berusaha membesarkan usaha tersebut. "Jadi itu harta yang saya gunakan untuk berobat saat ini," bebernya.
Mega mengaku dirinya sudah membagi warisan kepada anak-anaknya termasuk tergugat. "Anak saya itu sudah dikasih dealer dan saat ini sudah berkembang hingga bisa beli rumah di Bali. Saya mengucap syukur dia sudah kaya," ucapnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Megawati Survita Hendrayanto, SH, mengatakan bahwa kasus kliennya saat ini adalah permasalahan keluarga. "Ini sebetulnya masalah keluarga. Tetapi saya melihat ada settingan dalam pelaksanaan proses hukumnya," tutur Survita.
Kecurigaan itu sehubungan ada dua gugatan yang dilayangkan oleh Slamet Utomo dilakukan dalam waktu bersamaan. Pertama dengan nomor perkara : 184/Pdt.G/Pdt/2022, dan kedua dengan nomor perkara : 240/G/2022/PTUN.
"Jadi, pertama klien kami digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Setelah itu, digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kan aneh, seharusnya kalau sudah ada gugatan di pengadilan negeri, harus ditolak gugatannya di PTUN. Harus menunggu gugatannya inkracht. Ini cacat formil," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra membeberkan bahwa selama persidangan kliennya tersebut tidak pernah dipertemukan oleh Slamet Utomo yang merupakan penggugat saat mediasi. "Klien saya ini mamanya sendiri, bukan orang lain. Kenapa kok ga dipertemukan," lanjutnya.
Kemudian Hendra menerangkan, kliennya tersebut memiliki tiga orang anak. Mereka yaitu Slamet Utomo, Sri Rahayu, dan Herry Sugiharto. Dan ketiganya telah menerima pembagian warisan dealer motor berupa anak cabang.
"Objek berupa dealer yang digugat ini awalnya atas nama almarhum suami dari klien kami. Kemudian ketiga anaknya ini sepakat dibalik nama atas nama Ibu Mega dan dinotariskan. Karena semua anaknya sudah menerima bagiannya masing-masing," terangnya.
Namun, sambung Hendra, di persidangan pihak penggugat malah membalikkan fakta jika penandatanganan kesepakatan tersebut Slamet berada dalam tekanan. "Di balik semua faktanya. Katanya penggugat dalam tekanan waktu tanda tangan dalam tekanan," imbuhnya.
Hendra berharap, agar masyarakat dapat ikut memperhatikan dan mengamati kasus yang ditanganinya ini. Sebab, disinyalir perkara kliennya tersebut terdapat banyak pertimbangan yang menabrak semua aturan hukum.
"Kami mengharapkan MA RI, Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas kehakiman memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini," katanya.
Herry Sugiharto salah satu anak Megawati mengatakan kakaknya, Slamet saat ini mengalami stroke.
"Sekarang usaha dealer mama saya itu berhenti 2 tahun. Gara-gara dilaporkan sama istrinya Slamet itu ke pusat (pemasok kendaraan). Pusat tidak mau kalau masih ada sengketa di dealer," ungkapnya. (*)