KETIK, MALANG – Perasaan suka cita dirasakan pasangan Muhammad Mukhlas, warga Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan Luluk Mahmudah, warga Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pernikahan pasangan ini sebagai simbol dibukanya layanan Kantor Kementerian Agama di Mal Pelayanan Publik Merdeka, Selasa (20/6/2023).
Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di wedding corner di Kantor Kemenag MPP Merdeka secara gratis. Bahkan Wali Kota Malang, Sutiaji dan pejabat Pemerintah Kota Malang yang lain turut menjadi saksi atas momen bahagia keduanya.
"Sangat tegang karena disaksikan pejabat tinggi di Kota Malang. Tidak ada persiapan, karena rencananya juga mendadak," kata Muhammad Mukhlas didampingi sang istri.
Meskipun sudah merencanakan pernikahan hari ini, namun ia baru mendapatkan kabar bahwa lokasi pernikahan dipindahkan ke MPP Merdeka.
"Rencananya memang nikah hari ini di Kantor Urusan Agama (KUA). Kemarin dikasih tahu sama kepala KUA kalau nikahnya di sini (MPP Merdeka), dan disaksikan Pak Wali Kota. Jadi agak tegang," lanjutnya.
Wali Kota Malang dan Kepala Kemenag Kota Malang saat menghadiri prosesi pernikahan di MPP Merdeka. (foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton mejelaskan bahwa wedding corner atau balai nikah telah disiapkan di tiap KUA. Ia juga membenarkan bahwa menikah di layanan Kemenag di MPP Merdeka tidak dipungut biaya. Sebab menggelar akad di MPP Merdeka dianggap sebagai nikah kantor.
"Setiap layanan di KUA harus menyiapkan balai nikah. Karena di sini kami memberikan layanan KUA, jadi balai nikah di MPP sudah kami sediakan," Urai Shampton.
Ia menambahkan jika menikah di kantor Kemenag MPP Merdeka Malang merupakan terobosan, dan sudah koordinasi dengan kantor pusat.
Namun untuk sementara, wedding corner di MPP Merdeka hanya dapat diakses warga Kecamatan Klojen. Mengingat pernikahan di KUA masih berbasis teritorial.
"Sementara masih (warga Kecamatan) Klojen. Kami berupaya merumuskan agar KUA lain bisa ke sini. Saat ini kami sedang memproses rancangan peraturan dari Menteri Agama. Harapannya tidak ada lagi basis kecamatan, tapi basisnya Surat Keputusan (SK)," jelas Shampton. (*)