KETIK, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan naik pada 2024. Ia menyebut tarif PPN tahun depan tetap 11 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam beleid itu, tarif PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
"Untuk UU terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama (11 persen)," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jumat (19/5/2023).
Sementara itu, pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,7 persen pada 2024 sejalan dengan perekonomian yang konsisten pulih dari tekanan pandemi Covid-19.
Target tersebut ditetapkan Menkeu untuk menciptakan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai risiko serta dinamika dalam negeri maupun global.
“Dengan mencermati risiko dan dinamika global dan dalam negeri, agenda pembangunan untuk tahun 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, penetapan target pertumbuhan ekonomi Indonesia disusun berdasarkan fenomena guncangan besar perekonomian global yang diakibatkan kebijakan fiskal AS yang tak menentu dan tensi geopolitik global yang kian berlarut. Kemudian atas pertimbangan kondisi perekonomian dalam negeri yang saat ini cenderung masih stabil.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro lainnya yang digunakan sebagai asumsi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Indikator itu meliputi, inflasi tahun depan yang berada di kisaran 1,5 - 3,5 persen, nilai tukar rupiah yang mencapai Rp14.500 hingga Rp15.300 per dolar AS, serta tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 Tahun antara 6,49 hingga 6,91 persen. (*)