Soal Sewa Lahan Pemkab Sidoarjo oleh Perumda Delta Tirta, Direktur SAKA Tegaskan Semua Pihak Harus Patuh Aturan

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

13 Oktober 2023 07:58 13 Okt 2023 07:58

Thumbnail Soal Sewa Lahan Pemkab Sidoarjo oleh Perumda Delta Tirta, Direktur SAKA Tegaskan Semua Pihak Harus Patuh Aturan Watermark Ketik
Lokasi IPA Perumda Delta Tirta di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang menempati lahan aset Pemkab Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id).

KETIK, SIDOARJO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang penggunaan aset Pemkab Sidoarjo oleh Perumda Delta Tirta menjadi sorotan Direktur Studi dan Advokasi Kebijakan dan Anggaran (SAKA) Abdul Basith. Sebab, ada potensi pendapatan daerah yang tidak diterima Pemkab Sidoarjo selama 2010 sampai 2022.

Aset lahan Pemkab Sidoarjo itu berupa bekas tanah kas desa (TKD) di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Luasnya semula diperkirakan 17.403 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran ulang, luas eks TKD itu ternyata 12.113 meter persegi.

Tanah tersebut digunakan sejak 2010 oleh PDAM Delta Tirta (sekarang Perumda Delta Tirta) untuk membangun instalasi pengelolaan air (IPA). Namun, pemanfaatan tersebut belum disertai perjanjian yang jelas. Apakah pinjam pakai, sewa-menyewa, atau penyertaan modal.

"Masalah itu sudah menjadi temuan dalam audit BPK RI pada 2019 dan 2022,” kata Basith. Menurut dia, masalah penggunaan aset daerah tanah eks TKD oleh Perumda Delta Tirta seharusnya bisa segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan. Sebab, pengelolaan barang milik daerah (BMD) sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).

”Pihak yang ingin menggunakan barang milik daerah seharusnya mematuhi ketentuan yang berlaku meski itu perusahaan milik daerah sendiri," terang Basith.

Pemanfaatan aset daerah, lanjut dia, bisa dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dia berpendapat masalah aset ini sebagai hal yang aneh. Sebab, pembangunan IPA di Krian tersebut dimulai pada 2010. Pemkab Sidoarjo sebenarnya sudah mengajukan permohonan penghapusan aset kepada DPRD Sidoarjo. Namun, tidak ada tanggapan atas permintaan itu hingga saat ini.

"Mestinya tetap harus ditanggapi agar pemkab dan PDAM bisa mengambil sikap yang jelas,” ujarnya. Misalnya, jika permohonan penghapusan aset disetujui dan eks TKD itu dimasukkan sebagai penyertaan modal, segera ada pembahasan.

Pemkab bisa memproses penghapusan BMD itu dari kartu inventaris barang atau KIB A yang khusus mencatat BMD berupa tanah. Pada 2011, Pemkab Sidoarjo memang mengajukan permintaan persetujuan penghapusan aset tanah eks TKD kepada ketua DPRD Sidoarjo. Tapi, tidak ada jawaban.

Pada 2016, Perumda Delta Tirta mengajukan permohonan pengurukan lahan untuk pembangunan IPA Krian lanjutan. Sekretaris daerah membalas permohonan itu dengan meminta prosedur administrasi penyertaan modal harus diselesaikan dulu. Perumda Delta Tirta diminta mengajukan permohonan sewa.

Permohonan sewa pun dikabulkan. Tarifnya sekitar Rp 713 juta per tahun. Ternyata harga itu dinilai terlalu tinggi. Perumda Delta Tirta meminta aset itu dijadikan penyertaan modal. Pada Februari 2021, Perumda Delta Tirta mengajukan kembali permohonan pemanfaatan aset tanah eks TKD kepada sekretaris daerah dengan sistem sewa. Pemkab pun menyetujui dengan biaya sesuai hasil appraisal, yaitu Rp 46 jutaan.

BPK memperoleh temuan bahwa penggunaan aset lahan eks TKD di Ngingas, Krian, itu sejak 2010 tidak disertai dokumen kerja sama yang jelas. Pemkab Sidoarjo juga tidak memungut biaya sewa apa pun dari Perumda Delta Tirta. Akibatnya potensi pendapatan daerah minimal Rp 46 juta setahun tidak diterima oleh Pemkab Sidoarjo.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Dwi Hari Suryadi menyatakan telah melunasi biaya sewa lahan eks TKD di Krian tersebut. Yang dibayar adalah sewa 2023 hingga 2028 atau 5 tahun ke depan. Soal biaya sewa sejak 2010 hingga 2022, dia mengaku tidak tahu. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Perumda Delta Tirta Pemkab Sidoarjo PDAM Delta Tirta Direktur Perumda Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo