KETIK, MALANG – 378 Kades di Kabupaten Malang hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan. Masa jabatan kades bertambah dua tahun setelah disahkannya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menyebutkan penyebab belum diberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Saat ini kami aktif berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPMD Provinsi Jawa Timur," ujar Eko Margianto kepada Media Nasional Ketik.co.id, Selasa, (28/5/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan konsultasi tersebut sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mengimplementasikan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
"Untuk saat ini, kami masih surat edaran (SE) dari Kemendagri sesuai hasil koordinasi dan konsultasi kami," jelasnya. Koordinasi yang dimaksudkannya mengenai pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades.
Termasuk mekanisme pelaksanan pelantikan terhadap para kades tersebut. Mengingat, karena ada tambahan masa jabatan dua tahun, perlu dilakukan pelantikan kembali.
"Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kades diperpanjang dua tahun. Sedangkan teknisnya ini yang perlu dikonsultasikan," ucapnya.
Nasa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Malang juga berbeda-beda. Daftar masa jabatan Kades di Kabupaten Malang :
1. TMT tanggal 28 Desember 2018 s/d tanggal 28 Desember 2024 : 41 Desa
2. TMT tanggal 29 Agustus 2019 s/d tanggal 29 Agustus 2025 : 269 Desa
3. TMT tanggal 22 Desember 2021 s/d tanggal 22 Desember 2027 : 12 Desa
4. TMT tanggal 13 Juni 2023 s/d tanggal 13 Juni 2029 : 54 Desa
5. TMT tanggal 11 Agustus 2023 s/d tanggal 11 Agustus 2029 : 2 Desa
"Masa jabatan Kepala Desa tidak sama. Karena dilantik tidak bersama-sama. Hal tekhnis seperti ini yang kami perlukan untuk konsultasi tersebut," terangnya.
Apabila sudah diterima SE dari Kemendagri sesuai hasil konsultasi, kata ia, maka akan langsung ditindaklanjuti. "Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan aspirasi dari mereka," katanya
Selanjutnya ia berharap, melalui undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tersebut kedepannya desa dapat mewujudkan kemandirian, mengimplementasikan program sesuai perencanaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. (*)