KETIK, JAKARTA – Bawaslu RI siap mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.
"Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," ujar anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Menurut Puadi, MK memiliki pertimbangan yang matang dalam menghadirkan putusan itu. MK juga telah memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dalam memutuskan tetap berlakunya sistem pemilu proporsional terbuka.
Puadi berpandangan sistem proporsional terbuka memungkinkan adanya representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih dalam pemilihan legislatif.
"Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional," ujar dia.
Puadi pun menyampaikan Bawaslu tetap berkomitmen untuk fokus menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berintegritas. (*)