KETIK, JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor), satu penadah, serta satu orang pemberi sarana sekaligus penadah di kabupaten setempat.
Keempat pelaku sindikat curanmor tersebut beraksi di 21 tempat kejadian perkara (TKP) dan dibekuk jajaran Satreskrim pada pekan lalu.
Modus operandi pelaku utama yakni AH (53) dan JN (47), melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan sarana sepeda motor milik tersangka IM (45).
“Dua tersangka sebagai penerima atau penadah barang hasil kejahatan yaitu HR (44) dan IM,” ujar Kapolres Jember AKBP Baju Pratama Gubunagi saat konferensi pers pada Rabu (17/4/2024) siang.
Tiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka AH pernah menjalani hukuman sebanyak 8 kali terkait kasus curat dan curas, JN sebanyak 3 kali terkait kasus membawa sajam dan penadah, serta HR pernah dihukum satu kali atas perkara penadahan.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 18 unit kendaraan roda dua, satu motor Honda Vario sebagai sarana, dan kunci palsu.
Dari 18 kendaraan roda dua yang diamankan, setidaknya ada 3 Laporan Polisi (LP) di Kecamatan Kalisat yang berhasil diidentifikasi dari curanmor dilakukan sindikat tersebut.
Hasil pengembangan juga ada beberapa yang telah teridentifikasi sebagai korban kejahatan curanmor.
Lebih lanjut, Bayu menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jember yang merasa pernah melaporkan ataupun tidak melaporkan peristiwa kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dialami bisa melakukan konfirmasi ke Polres Jember.
“Untuk memastikan apakah barang bukti ini merupakan miliknya dengan membawa dokumen lengkap BPKB dan STNK. Kalau memang betul kami akan memberikan kesempatan untuk bisa dipinjam pakai sebelum nanti pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan,” pungkasnya.(*)