Sindikat Curanmor Ciut Dibekuk Polsek Lowokwaru

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

5 September 2023 12:35 5 Sep 2023 12:35

Thumbnail Sindikat Curanmor Ciut Dibekuk Polsek Lowokwaru Watermark Ketik
Pelaksanaan konferensi pers kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor oleh Polresta Malang Kota. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor dibekuk oleh Polsek Lowokwaru. Sindikat tersebut mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan curian supaya nampak seperti legal.

Bahkan nomor mesin dan kendaraan diubah sesuai dengan yang tertera di surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring.

“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (5/8/2023).

Pelaku pencurian ialah MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah, di antaranya EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

Demi melancarkan aksinya, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan dokumen asli, harga kendaraan tidak jauh dari harga pasar. 

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo membeberkan peran yang dibagi oleh sindikat tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online. 

"Tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut," kata Anton.

Setelah mendapatkan perintah, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan yang dicuri langsung diserahkan kepada AKF untuk dihubungkan ke EC. Baru lah pembayaran dilakukan kepada MS.

Sementara AKF mendapatkan peran untuk membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru. Kemudian AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli," ungkapnya.

Dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa lima unit kendaraan roda dua. Satu di antaranya masih dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, polisi mengamankan 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Tombol Google News

Tags:

Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Pencuri Kota Malang Polresta Malang Kota Polsek Lowokwaru