KETIK, BLITAR – Para kepala desa atau kades se-Kabupaten Blitar tengah resah. Sebab, Sitlap yang menjadi hak mereka tak kunjung dicairkan.
Siltap atau enghasilan Tetap merupakan penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya, bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Belum cairnya Sitlap di Kabupaten Blitar juga turut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetyo atau biasa dipanggil Bagas, Kamis (15/8/2024).
"Iya memang benar bahwa siltap untuk Bulan Agustus ini masih belum keluar dari pemerintah daerah ke rekening kas desa se-Kabupaten Blitar ya," ungkapnya.
Bagas juga menjelaskan bahwa sebelumnya pada trimester pertama di 2024 silam juga terkendala hal yang sama.
"Seharusnya sebelum tanggal 1 Agustus uang udah ada di kas desa seperti bulan-bulan sebelumnya. Padahal pada bulan Januari hingga Maret sudah terjadi hal serupa, bulan ini pun terulang kembali," jelasnya.
Kades Karangsono itu juga mengatakan bahwa terlambatnya siltap perangkat desa yang sampai saat ini masih belum dibayar tentunya sangat mempengaruhi perangkat desa.
"Karena perangkat desa juga mempunyai keluarga, maka otomatis hal ini juga membuat sejumlah perangkat desa ini harus berpikir untuk mencari cara lain mendapatkan penghasilan. Yang jelas itu nanti bisa mempengaruhi kinerjanya para perangkat desa," kata Bagas.
Bagas juga menambahkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi. Namun kepala dinas PMD tersebut memberikan jawaban untuk menunggu dulu pencarian siltap ke kas desa.
Saat dikonfirmasi melalui gawai oleh Ketik.co.id, Bambang Dwi selaku pihak dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, membenarkan tentang adanya keterlambatan pembayaran siltap untuk perangkat desa.
Pihaknya mengaku hal ini disebabkan karena masih menunggu data pembayaran dari BPJS kesehatan yang ada di Kediri.
"Siltap perangkat desa memang belum dibayarkan karena masih menunggu data pembayaran BPJS kesehatan untuk perangkat desa semuanya. Karena anggaran BPJS kesehatan sendiri empat persen dibiayai APBD dan 1 persen dari ADD," kata Bambang.
Bagas sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh kepala dinas PMD bahwa alasan keterlambatan pembayaran siltap perangkat desa tersebut karena menunggu data pembayaran BPJS kesehatan.
Dalam pelaksanaanya pembayaran premi asuransi BPJS Kesehatan akan dilakukan dengan mekanisme intercept (pemotongan) terhadap bagian penerimaan yang bersumber dari ADD hak masing-masing desa.
Berdasarkan rencana kebutuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai data kepersertaan bagi kepala desa dan perangkat desa. Sebagaimana diamanatkan SE Mendagri Nomor 440/2857/SJ tanggal 14 April 2020 tentang Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.