Sikapi Pernyataan Mendagri, Lurah di Sleman Diimbau Tidak Wajib Ikut Upacara Bersama ASN

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

21 April 2024 02:39 21 Apr 2024 02:39

Thumbnail Sikapi Pernyataan Mendagri, Lurah di Sleman Diimbau Tidak Wajib Ikut Upacara Bersama ASN Watermark Ketik
Ketua "Suryo Ndadari" Irawan SIP (kiri) didampingi Sukiman Hadi Wijoyo saat memberikan keterangan. (Foto: Abdul Aziz/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se Kabupaten Sleman 'Suryo Ndadari', mengimbau untuk tidak mewajibkan Lurah dan Pamong Kalurahan mengikuti Upacara Bendera setiap bulannya yang diselenggarakan oleh Kapanewon (Kecamatan) untuk Aparatur Sipil Negara.

Himbauan tersebut termaktub dalam surat berkop 'Surya Ndadari' nomor 25/PSN/IV/2024, perihal himbauan upacara yang ditujukan kepada Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman tertanggal 16 April 2024.

Sedangkan isi surat himbauan tersebut antara lain berbunyi :

Bahwa  sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian tanggal 15 Maret 2024 bahwa Lurah / Kepala Desa dan Perangkat Desa/ Pamong Kalurahan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara.

Sesuai hasil pertemuan Ketua - Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman pada tanggal 02 April 2024 di Puri Mataram, maka dengan ini "Paguyuban Suryo Ndadari" sebagai wadah Lurah dan Pamong Kalurahan se Kabupaten Sleman menghimbau untuk tidak mewajibkan Lurah dan Pamong Kalurahan mengikuti Upacara Bendera setiap bulannya yang diselenggarakan oleh Kapanewon untuk Aparatur Sipil Negara.

Terkait hal tersebut Ketua "Suryo Ndadari" Irawan SIP, Sabtu malam (20/4/2024) menjelaskan pihaknya  tidak melarang upacara. Namun justru menegaskan kalau perlu Kalurahan mengadakan upacara sendiri tetapi tidak bergabung dengan ASN.

"Jadi hanya masalah itu saja, dan yang pasti para Lurah dan Pamong di Sleman tetap Nasionalis. Sehingga jangan di pandang dari sudut pandang yang sempit saja," terangnya.

Ia tambahkan, mensikapi pernyataan Mendagri, bahwa Lurah dan Pamong bukankah ASN. Jangan sampai karena persoalan upacara terus di anggap tidak nasionalis.

"Maksud tidak mewajibkan jangan disalah artikan dengan melarang upacara. Namun yang di maksud adalah pelaksanaan upacara bisa dilakukan di Kalurahan dan sebagainya tetapi tidak bergabung dengan ASN," tegas Ketua Paguyuban "Suryo Ndadari" yang beranggotakan 1900 pamong dan 427 staf ini.

Hampir senada Ketua Umum Paguyuban Dukuh se-Sleman "Cokro Pamungkas", Sukiman Hadi Wijoyo menambahkan. Sikap tersebut terpaksa dilakukan seusai mereka mengetahui statment  Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian pada saat konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat Jumat (15/3/2024), menyebutkan bahwa Kepala Desa hingga Perangkat Desa secara Undang-undang tidak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan tersebut Tito Karnavian menegaskan bahwa Perangkat Desa sama dengan Kepala Desa statusnya bukan ASN. Baik dalam Undang-undang ASN maupun Undang-Undang Desa, statusnya jelas bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah.

Menurut Sukiman mengintip jejak digital yang ada pernyataan serupa juga pernah dikemukakan oleh Mendagri RI pada tanggal 5 April 2022. Di mana saat itu Tito Karnavian mengungkapkan bahwa status Kepala Desa maupun Perangkat Desa, ASN atau bukan tidak dijelaskan secara tegas dalam Undang-Undang. Ia sebutkan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada intinya mengenai mengembangkan desa. Namun tidak ada satu pasal-pun yang mencantumkan status Kepala Desa tersebut.

"Sehingga kalau di DIY di artikan bahwa Lurah atau Pamong bukanlah ASN, dengan kata lain bukan Korpri," kata Sukiman.

Foto Setiap ada kegiatan Upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, maupun Upacara tanggal 17 setiap bulan, para Lurah dan Perangkat Desa selalu di instruksikan untuk menggunakan seragam Korpri seperti ini. (Foto: Dok Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)Setiap ada kegiatan Upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, maupun Upacara tanggal 17 setiap bulan, para Lurah dan Perangkat Desa selalu di instruksikan untuk menggunakan seragam Korpri seperti ini. (Foto: Dok Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)


Dengan begitu para Lurah dan Pamong mengartikan tatacara penyampaian pembayaran atau penghasilan kepada Lurah dan Pamong Desa otomatis akan berbeda, tambahnya kemudian. Makanya mereka berharap Mendagri RI tahu ketika  para Lurah dan Pamong Desa di Sleman mengambil sikap seperti itu.

"Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, di Sleman ada yang upacara di Kapanewon.
Namun ada yang tidak,"  ungkapnya.

Sukiman menegaskan,  jangan di salah artikan mereka melarang untuk mengikuti upacara. Tetapi di sini hanya menghimbau tidak di wajibkan seperti ASN. Termasuk nantinya dalam masalah pakaian yang akan dikenakan. Mereka akan menggunakan pakaian  Perangkat Desa.

Seperti diketahui selama ini Perangkat Desa menggunakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna coklat layaknya Pegawai Negeri Sipil. Bahkan tidak jarang mereka  juga mengenakan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Bahkan setiap ada kegiatan Upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, maupun Upacara tanggal 17 setiap bulan, para Lurah dan Perangkat Desa selalu di instruksikan untuk menggunakan seragam Korpri ini. Persoalan tersebut memunculkan polemik. Benarkah Lurah dan Pamong atau perangkat Desa itu anggota Korpri? Apakah mereka juga wajib memakai seragam kebesaran para ASN tersebut?

Apalagi Korpri merupakan organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Keberadaan Korpri merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971. Disamping itu Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Sementara itu saat di konfirmasi terkait sikap Paguyuban "Suryo Ndadari" dan langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Sleman. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Pemkab Sleman, Samsul Bakri terkesan menutup diri.

Selain tidak mau mengangkat telepon, dirinya hanya membalas pesan melalui WA, "maaf baru ada tamu", padahal terpantau sekian lama WA yang bersangkutan statusnya adalah online.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Kalurahan.
Dinas PMK merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (*)

Tombol Google News

Tags:

himbauan Mendagri RI Gubernur DIY Sekda DIY Pemda DIY tidak wajib Upacara Kapanewon Surya Ndadari lurah Pamong Desa UU No 6 Tahun 2014 Undang-undang Desa Pemkab Sleman Dinas PMK Sleman