KETIK, SIDOARJO – Terdakwa Ari Suryono menghadapi tuntutan berat. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (6/9/2024), mantan kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo itu dituntut hukuman penjara 7,5 tahun penjara. Dia bahkan dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz membacakan tuntutan terhadap Ari Suryono. Rikhi menyatakan terdakwa Ari Suryono melanggar pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain tuntutan hukuman 7,5 tahun penjara (7 tahun 6 bulan), lanjut Rikhi, ada denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ari Suryono juga diminta membayar uang pengganti Rp 7 miliar. Berdasar dakwaan pertama, alternatif, yaitu Pasal 12F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ada uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.
”Apabila terdakwa tak bisa menggantikan uang pengganti dari barang yang disita dan dilelang, karena belum cukup, maka akan digantikan penjara 3 tahun,” tegas jaksa Rikhi.
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa Ari Suryono dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pleidoi (pembelaan). Pleidoi diajukan dua pekan mendatang.
”Tanggal 18 September ya. Setelah pembelaan dari terdakwa Siska Wati,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Di pihak lain, Nabillah Amir, penasihat hukum Ari Suryono, mengatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya sudah diprediksi sejak awal. Seperti materi yang ada dalam dakwaan.
”Karena pasal dalam dakwaan adalah alternatif, maka pasti salah satunya akan dipakai penuntut umum dalam tuntutan. Kami nggak kaget,” ujar Nabillah setelah persidangan.
Nabillah menambahkan, tuntutan adanya uang pengganti Rp 7 miliar terhadap kliennya merupakan hal menarik. Sebab, sejak awal tidak ada kerugian negara.
”Dikembalikan atau dibawa ke mana uangnya, kan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.
Menurut Nabilla, dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, ada uang pengembalian sebesar Rp 170 juta juga. Apakah itu keuangan negara. Uang itu dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, mengapa tidak dikembalikan kepada BPPD.
Nabillah menyatakan, semua dalil-dalil JPU KPK akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan pleidoi (nota pembelaan). Tim penasihat hukum terdakwa Ari Suryono akan menyiapkan pembelaan yang terbaik.
Makin Rahmat, juga penasihat hukum terdakwa Ari Suryono, menilai dasar tuntutan terkait uang pengganti Rp 7 miliar lebih itu sangat sumir. Sebab, fakta persidangan membuktikan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
”Fakta tidak ada kerugian negara. Uang pemotongan dari shodaqoh,” jelasnya.
Makin Rahmat mencontohkan pasal 12F yang dijadikan acuan jaksa dengan argumentasi adanya pemaksaan. Dalam persidangan, saksi-saksi mengaku tidak ada pemaksaan. Semuanya mengatakan ikhlas.
”Untuk itu, keterangan petimbangan JPU tak sesuai dengan fakta di persidangan. Ini akan kami tuangkan di pleidoi,” pungkas Makin Rahmat. (*)