Sidang Putusan Kiai Cabul di Jember Ditunda Pekan Depan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

10 Agustus 2023 06:41 10 Agt 2023 06:41

Thumbnail Sidang Putusan Kiai Cabul di Jember Ditunda Pekan Depan Watermark Ketik
Terdakwa kasus Pencabulan Fahim Mawardi usai sidang pembacaan putusan ditunda, Kamis (10/8/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Sidang pembacaan putusan terdakwa Fahim Mawardi atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya ditunda. Sidang putusan ini dilaksanakan secara tertutup pada Kamis (10/8/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Alvon Susnahak menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa. 

Hal itu disampaikan penasihat hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib. "Karena Majelis Hakim belum siap terhadap putusannya, itu yang disampaikan. Jadi minta waktu sampai tanggal 16 (Agustus)," katanya.

Habaib mengatakan akan menunggu pembacaan putusan sampai Majelis Hakim siap. Ia juga akan menerima apapun hasil putusan terhadap kliennya.

"Kalau tidak berpihak, kami akan melakukan upaya seperti banding dan gugatan terkait adanya berkas perkara yang banyak kejanggalan," jelas Habaib.

Sebelumnya, terdakwa Fahim dituntut 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Fahim dituntut Jaksa karena pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan santrinya di ponpes Al Djaliel 2 Jember.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adik Sri Sumarsih. "Seperti yang sudah persidangan yang lalu tuntutan kepada terdakwa, 10 tahun denda 50 juta sesuai fakta persidangan," jelas Adik.

Pasal yang disangkakan pada sidang tuntutan sebelumnya yakni Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.Serta pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Terkait penundaan pembacaan putusan terhadap Fahim, Adik mengaku tetap menghormati.

"Kita menghormati hakim, karena kewenangan hakim untuk memutuskan perkara. Tadi disampaikan majelis hakim kalau untuk putusan hari ini belum selesai dibacakan," tutup Adik.(*)

Tombol Google News

Tags:

Fahim Kyai Cabul Sidang putusan Jember Al Djaliel 2