KETIK, SURABAYA – Berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya terseret dugaan korupsi pengelolaan dana hibah sekaligus penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak. KPK menyebut sidang perdana keduanya akan digelar pada 7 Maret 2023.
"Penyuap tersangka STPS , Sahat Tua P Simandjuntak dkk segera disidangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2).
Karena itulah, penahanan terhadap Abdul dan Ilham beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3)," kata Ali.
KPK sejauh ini telah memproses hukum empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jatim.
Mereka ialah Sahat Tua; Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menduga Sahat telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah Jatim. (*)