KETIK, JEMBER – Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri oleh terdakwa Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2, Fahim Mawardi dengan agenda pemeriksaan saksi ahi, Senin (12/6/2023) pagi.
Dalam kasus ini Fahim dilaporkan istrinya atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kemudian dalam proses hukum, Fahim didakwa atas tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap santrinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, masing-masing satu orang dari MUI Jember, psikolog asal Surabaya, dan ahli bahasa asal Universitas Jember (Unej).
Sidang berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Jember mulai pagi hingga sore.
Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih meyakini keterangan para ahli mendukung surat dakwaan pihaknya. “Namun demikian, untuk sidang berikutnya kita perlu menghadirkan ahli pidana dari Unej,” terangnya usai persidangan.
Keterangan dari ahli psikolog perihal proses wawancara baik dari saksi korban, terlapor, maupun pelapor sudah berlangsung.
Sedangkan ahli dari MUI menerangkan terkait sah atau tidaknya pernikahan Daud. Yang sebelumnya menjadi dalih dari perilaku terdakwa dengan korban. “Pernikahan itu harus ada walinya. Sementara yang dilakukan terdakwa itu tidak didampingi wali,” papar wanita yang akrab disapa Adik.
Sementara keterangan ahli bahasa, Adik menjelaskan, mengenai percakapan antara terdakwa dengan korban. Percakapan yang dimaksud merupakan transkrip dari Bahasa Madura yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
“Di situ ada percakapan-percakapan yang ahli menjelaskan ada keakraban,” ungkapnya.
Adik juga menambahkan bahwa agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi ahli pidana dari Universitas Jember akan dilaksanakan pada Kamis (15/6/2023) mendatang.(*)