Sidang Korupsi Hibah DPRD Jatim, Terungkap Rapat Khusus Pemprov Pasca OTT Sahat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

25 Juli 2023 10:12 25 Jul 2023 10:12

Thumbnail Sidang Korupsi Hibah DPRD Jatim, Terungkap Rapat Khusus Pemprov Pasca OTT Sahat Watermark Ketik
Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono, dan Kepala BPKAD Aris Mukiyono menjadi saksi kasus korupsi dana hibah pikir yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (25/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik co.id)

KETIK, SURABAYA – Anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang kali ini Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono, dan Kepala BPKAD Aris Mukiyono menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.

Dalam sidang terungkap, sesaat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap politikus Partai Golkar itu, Pemprov Jatim langsung menggelar rapat khusus. Rapat yang dipimpin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu untuk mengantisipasi, jika KPK meminta data terkait hibah ke Pemprov Jatim.

Informasi itu terungkap dari kesaksian Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono.

Di depan majelis hakim, Bobby mengaku semula tidak mengetahui saat awal KPK menggelar OTT terhadap Sahat dkk. Informasi kasus itu ia dapatkan dari membaca berita di media online, pada Desember 2022 silam.

"Saya enggak tahu soal itu (OTT). Setahu saya di bulan Desember," kata Bobby saat memberi kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (25/7/2023).

Namun Bobby membenarkan jika ada rapat khusus di jajaran pejabat Pemprov Jatim, beberapa hari setelah OTT. Rapat dilakukan atas instruksi dari Sekretaris Daerah Pemprov Jatim.

"Iya betul ada rapat. Kami diperintah Pak Sekda untuk rapat. Beberapa hari setelah OTT," lanjut Bobby.

Dalam instruksinya, Sekda Jatim meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) atau kedinasan, dikumpulkan untuk melakukan rapat internal. Rapat dihadiri Gubernur Jatim Khofifah, Inspektorat, Biro Hukum, dan beberapa kepala dinas lainnya.

Rapat bertujuan untuk mempersiapkan data terkait hibah. Lalu memastikan detail regulasi terkait dana hibah tersebut. 

"Seingat saya Bappeda, Inspektorat, Biro Hukum, Ibu Gubernur, Dinas Cipta Karya, Bina Marga, Pengairan. Iya (sambil mengumpulkan data), sambil melihat regulasi. Kami melihat dari sisi regulasinya," terangnya. 

Saat ditanyai pihak JPU mengenai hasil pertemuan tersebut. Bobby mengungkapkan, hasil rapat tersebut hanya untuk mempersiapkan data yang mungkin dibutuhkan manakala dimintai keterangan oleh pihak penyidik KPK. 

"Hasil pertemuannya, kami menyiapkan semua data dan regulasi terkait dengan dana hibah tersebut, khususnya pokir. Mekanisme dan sebagainya kita 'petanni' (urutkan dan lihat detail). Agar kita tahu prosesnya bagaimana," jawabnya pada JPU. 

Saat dicecar mengenai pagu pokir dana hibah, Bobby mengaku tidak mengetahuinya, dan dirinya juga tidak berusaha untuk mengetahuinya.

"Saya tidak mencari informasi. Tidak tahu saya," katanya. 

Termasuk mengenai hasil dari penelusuran gambar struktur bagan dana hibah. Bobby menegaskan, tida ada yang bermasalah atau penyimpangan. "Sepengetahuan saya, tidak ada yang menyimpang. Dalam menyusun bagan," ujarnya. 

Bobby menegaskan, dirinya mempelajari soal dana hibah tersebut, bersama dengan jajaran OPD dan Pejabat Pemprov Jatim, dalam pertempuran, beberapa hari setelah adanya OTT. 

"Kami mempelajari bersama saat berlangsung pertemuan dengan kepala OPD lainnya, termasuk inspektorat biro hukum dan kepala OPD," terangnya.

JPU dari KPK itu lantas mencecar mengenai pihak yang mengintervensi penyusunan dana hibah agar lolos, meski dengan bagan data yang amburadul. 

Bobby mengklaim tidak mengetahuinya. Apalagi terkait istilah ijon dana hibah yang dikaitkan dengan kasus korupsi tersebut. 

"Tidak ada. Ijon Dana hibah enggak pernah tahu, baru tahu setelah berita. Tidak tanya pak," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Aris Mukiyono menyampaikan runtutan proses pencairan anggaran program kerja masing-masing OPD Pemprov Jatim, tak terkecuali soal dana hibah yang diperkarakan. 

Sebelum dana dicairkan, semua OPD wajib membuat surat perintah pencairan biaya, berbentuk proposal yang dilengkapi sejumlah berkas penting seperti SK Gubernur Jatim hingga KTP. 

Semua berkas tersebut harus disetorkan secara online berbentuk data perangkat lunak untuk diunggah dalam Penatausahaan Perbendaharaan Online (Sippol) yang dikelola oleh BPKAD Jatim. 

Semua data anggaran yang diunggah oleh pihak OPD, merupakan tanggung jawab pihak OPD yang bersangkutan. 

"Persyaratannya, setiap dinas harus membuat surat permintaan biaya. Di situ ada proposal, SK Gub, KTP semua diupload di Penatausahaan Perbendaharaan Online (Sippol). Setelah semuanya di-upload, maka akan ada jawaban, semua administrasi yang diserahkan melalui Sippol itu, adalah benar adanya. Tanggung jawab OPD-nya. Yang tanda tangan bisa PA, atau KPA dinas di OPD terkait," ujarnya. 

Biasanya, lanjut Aris, anak buahnya hanya melakukan pengecekan standar pada SK dan nama proposal. 

Manakala terdapat kekeliruan. Maka pihak BPKAD Jatim akan memberikan informasi revisi kepada pihak OPD yang bersangkutan.

"Tidak. Biasanya teman teman di lapangan melihat antara SK dengan nama. Kemudian misal, melihat, ini pagu sudah dipakai tidak. Memberikan informasi kalau ini salah, maka disampaikan pada OPD kalau ini salah," terangnya. 

Meskipun sistem berbasis online tersebut dikelola oleh pihak BPKAD Jatim. Aris menegaskan, pihaknya tidak dapat melakukan intervensi apalagi manipulasi data anggaran milik OPD yang telah diunggah dalam sistem tersebut. "Tidak. Karena berkas dari OPD jika telah masukkan syarat, kemudian ada pernyataan pejabat, terverifikasi benar, sudah," katanya. 

Setelah berkelebatannya kasus tersebut, Ari menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian antara bagan anggaran dengan nilai uang yang direalisasikan. 

Dan semua silang-sengkarut tersebut; perbedaan data dan nilai anggaran yang cari, merupakan kewenangan dan tanggung jawab pihak OPD. "Tidak. Harusnya, menurut pemahaman kami, OPD pengampu yang mengetahui itu. Melakukan evaluasi. Bukan BPKAD," jelasnya. 

Termasuk mengenai kasus dana hibah. Setelah OTT KPK tersebut, pihaknya tidak melakukan adanya evaluasi apapun kepada pihak OPD lainnya. "Kami enggak tahu karena itu fungsinya OPD. BPKAD tidak dilibatkan memeriksa kegiatan, salah satunya Hibah. Karena bukan fungsinya BPKAD," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Hibah Pokir Sahat Tua P Simandjuntak Sahat Korupsi Sahat BPKAD Bapenda Jatim Gubernur Jatim Khofifah Golkar