Sidang Eksepsi Anggota BIN Gadungan di PN Tanjungkarang Ditunda

Jurnalis: Agung
Editor: Mustopa

22 Februari 2024 15:17 22 Feb 2024 15:17

Thumbnail Sidang Eksepsi Anggota BIN Gadungan di PN Tanjungkarang Ditunda Watermark Ketik
Terdakwa Yudiyansyah Pratama Saat Duduk Di Kursi Pesakitan Di PN Tanjungkarang

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus ngaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan terdakwa Yudiyansyah Pranata ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (26/2/2024).

Sedianya sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Yudiyansyah Pranata atas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, pada Kamis (22/2/2024) hari ini.

Heri, Kuasa Hukum Yudiyansyah Pratama menyampaikan, alasan ditundanya persidangan lantaran pihaknya belum siap membacakan eksepsi. 

"Masih belum siap, kita sedang melengkapi eksepsi, masih ada perbaikan," kata Heri di luar ruang sidang PN Tanjungkarang, Kamis (22/2/2024).

Lantaran belum siap membacakan eksepsi, dia meminta majelis hakim menunda persidangan dan kembali digelar empat hari ke depan. 

"Kita minta ke majelis hakim, sidang ditunda empat hari. Mulai sidang lagi pada Senin 26 Februari 2024," katanya. 

Disinggung soal poin eksepsi yang nantinya akan disampaikan, Heri hanya meminta untuk menunggu saja di persidangan. 

"Kalau itu engga bisa, nanti saja di persidangan langsung disampaikan," kata dia. 

Sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yudiyansyah Pranata disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian Rp3 miliar dan sejumlah mobil mewah.

Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.(*)

Tombol Google News

Tags:

BIN Gadungan Bandarlampung PN Tanjungkarang