KETIK, SURABAYA – Menanggapi keluhan masyarakat akan tarif parkir liar di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mahal, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak mendadak untuk melihat secara langsung kondisi parkir di KBS, Jumat (12/7/2024).
Hasilnya, Eri menemukan oknum parkir liar yang menarik tarif parkir mobil hingga Rp35.000 di jalan setail. Dengan nada marah Eri pun meminta oknum tersebut untuk mengembalikan uang tersebut kepada pemilik mobil.
Eri terlihat sangat geram dan marah saat mendapati secara langsung penarikan tarif parkir yang dilakukan di luar ketentuan tersebut. Pasalnya, hal tersebut sangat meresahkan wisatawan yang berkunjung di KBS dan tentu saja dapat merusak citra Kota Surabaya.
"Sopo seng njaluk Rp35.000, balekno. Ojok nemen-nemen, ngerusak Suroboyo awakmu iki (Siapa yang minta Rp35 ribu? Kembalikan. Jangan keterlaluan. Merusak nama Surabaya kamu ini, red)," tegas Eri kepada oknum tersebut, Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut, setelah mendapati oknum tersebut, dirinya meminta kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk mengamankan oknum tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut juga meminta untuk memanggil pihak kepolisian agar dapat memberikan efek jera.
"Dishub monitor. Datang ke sini ke Kebun Binatang. Onok seng bayar (parkir) Rp35 ribu dijarno ae (Ada yang bayar parkir Rp35 ribu dibiarkan saja, red)," tambahnya.
Beberapa personel Dishub yang bertugas di sekitaran KBS kemudian dikumpulkan oleh Cak Eri. Saat itu, ia meminta penjelasan para petugas kenapa ada Jukir mematok tarif parkir mobil Rp35 ribu dibiarkan saja.
"Kamu kalau tidak bisa mengatasi begini, kan bisa telepon kepalamu (pimpinan). Kepalamu datang bawa pasukan ke sini," paparnya.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, Eri akan melakukan sidak internal untuk melihat apakah ada keterlibatan petugas Dishub dengan oknum parkir tersebut. Selain itu pihaknya akan petugas resmi dari Dishub untuk mengatur manajemen parkir di sekitar KBS.
"Kami akan melakukan pemeriksaan internal dengan melibatkan Inspektorat bila ditemukan fakta keterlibatan petugas Dinas Perhubungan (Dishub)," pungkasnya.(*)