KETIK, YOGYAKARTA – Jauh dari sorotan media. Dani Eko Wiyono yang sebelumnya telah menyatakan diri siap maju sebagai Bupati Sleman dalam gelaran Pilkada 2024 lewat jalur independen melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Sleman 2024 ke Bawaslu RI.
Laporan eksponen aktivis 1998 pada Bawaslu RI tertanggal Jumat 31 Mei 2024 tersebut bernomor 004/LP/PB/RI/00.00/V/2024.
Dalam laporannya tersebut Dani panggilan akrabnya antara lain menyoal kinerja Pemerintah Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Dra Hj Kustini Sri Purnomo selaku Bupati Sleman.
Utamanya terkait proses pelantikan 39 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah oleh Bupati Sleman H Dra Kustini Sri Purnomo tidak sesuai UU no 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2).
Isinya adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Secara tegas dalam laporannya tadi Dani menyebut bahwa peristiwa pelantikan di Kabupaten Sleman tersebut telah menyalahi prosedur.
Adapun hasil penelusuran Ketik.co.id, Bawaslu RI melalui surat bernomor: 868/PP.00.00/K1/06/2024, tertanggal Jakarta, 3 Juni 2024 melimpahkan laporan tersebut.
"Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Dani Eko Wiyono pada tanggal 31 Mei 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor: 004/LP/PB/RI/00.00/V/2024, dengan ini Bawaslu melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui Bawaslu Provinsi D I Yogyakarta:
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Bawaslu Kabupaten Sleman untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi D. I. Yogyakarta pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan tersebut".
Demikian bunyi penggalan surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada pernyataan resmi dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Saat dihubungi, Rabu (5/6/2024) Arjuna tidak mau merespon pesan WA maupun telepon dari Ketik.co.id.
Sementara Dani Eko Wiyono mengakui soal laporan yang dilakukannya tadi. Ia bahkan mengungkapkan pagi ini dirinya diundang Bawaslu Sleman untuk memberikan klarifikasi atas laporannya tersebut. (*)