Setelah Dilantik, Anggota dan Pimpinan Dewan Berhak Mendapat Tunjangan Perumahan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

4 Juni 2024 02:55 4 Jun 2024 02:55

Thumbnail Setelah Dilantik, Anggota dan Pimpinan Dewan Berhak Mendapat Tunjangan Perumahan Watermark Ketik
Sekretaris DPRD Kab Bandung Uwais Qorny. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Para anggota dan pimpinan DPRD terpilih bakal mendapatkan hak keuangan dan administratif, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Hak tersebut resmi didapatkan setelah dilantik atau terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah jabatan. Selain mendapatkan gaji pokok, mereka akan mendapatkan berbagai tunjangan kesejahteraan, antara lain tunjangan perumahan, transportasi, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.

Untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung terpilih, mereka tidak akan difasilitasi rumah dinas setelah dilantik nantinya. Melainkan mendapat tunjangan perumahan yang besarannya sesuai PP No 18/2017, dengan tidak ditentukan lokasi perumahannya.  

"Untuk nilai afraisal tunjangan perumahannya, memang didasarkan pada harga pasaran sewa rumah yang ada di wilayah Kabupaten Bandung," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, Uwais Qorni di Soreang, Selasa (4/6/2024). 

Yang jelas, imbuh Uwais, besaran tunjangannya masih di bawah besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini sesuai  asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara untuk mess DPRD Kabupaten Bandung yang berada di Soreang, kini dijadikan Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Raharja. "Kalau Mess DPRD, biasanya dimanfaatkan untuk Sekretariat Perkumpulan Kesejahteraan Keluarga DPRD (PPKD). Tapi sekarang karena mau dijadikan Kantor Pusat PDAM, rencananya Sekretariat PPKD dialihkan ke Gedung Setwan," jelas Uwais.(*)

Tombol Google News

Tags:

dprd kabupaten bandung sekwan dprd kabupaten bandung tunjangan Pimpinan DPRD