KETIK, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memutuskan mencabut sertifikat halal produk jus buah Nabidz. Pencabutan dilakukan berdasarkan hasil investigasi setelah adanya aduan ‘wine halal’ yang sempat viral di media sosial.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tim pengawas, ditemukan ada upaya manipulasi data yang dilakukan pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan pelaku usaha dalam pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
”Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal,” ungkap Aqil Irham dalam keteranganya, Rabu (23/8/2023).
”Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” sambungnya.
Menurut Aqil Irham, sertifikasi halal yang diajukan dengan merek dagang Nabidz adalah untuk produk jus buah atau sari buah. Sehingga mekanisme sertifikasi dilakukan dengan self declare atau pernyataan.
Namun, dalam pembuatannya ternyata ada proses fermentasi yang membutuhkan uji laboratorium dari Lembaga Pemeriksa Halal. Akan tetapi, pendamping PPH tidak menghentikan proses sertifikasi dan justru memanipulasi data.
”Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS,” tegas Aqil Irham.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh BY adalah mencantumkan label halal untuk produk yang berbeda. Secara sengaja, ia menyematkan label halal pada produk wine. (*)