KETIK, JEMBER – Sengketa pemohon bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember dari jalur perseorangan ditolak. Selama kurang lebih 2 minggu lamanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember menggelar musyawarah terbuka karena tidak menemukan kesepakatan antara pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dalam pembacaan putusan pada Rabu (7/8/2024) sore, gugatan sengketa calon perseorangan pasangan Gus Jaddin-Arismaya ditolak Bawaslu. Mereka menilai alat bukti yang disampaikan pemohon tidak dapat meyakinkan majelis.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan pihak pemohon dinilai tidak dapat membuktikan jumlah dukungan sebanyak yang ditentukan.
“Mereka (Gus Jaddin-Arismaya) merasa dirugikan, selayaknya melakukan sengketa dan kami Bawaslu menerimanya. Tapi ternyata sampai hari terakhir pembuktian ternyata jumlah dukungan sebanyak 166 ribu itu tidak menjadi alat bukti yang disodorkan,” ungkap Sanda, Kamis (8/7/2024).
Keputusan tersebut merupakan hasil akhir gugatan sengketa calon perseorangan Pilkada serentak 2024 Kabupaten Jember. Sekaligus menjadi dasaran KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada.
Sementara, pihak termohon Gus Jaddin mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Pihaknya merasa terdapat beberapa hal yang patut dicurigai.
Seperti Keputusan KPU Nomor 1.002 tahun 2024 yang sama sekali tidak disinggung dalam sidang putusan musyawarah sengketa.
“Menurut saya arogansi dari penyelenggara terhadap kami yang sedang berjuang untuk jalur independen,” singgung Jaddin.
Kata dia, seharusnya KPU masih memberikan ruang untuk melanjutkan perbaikan yang kurang 1.824 pendukung saat batas akhir pada 17 Juli 2024 kemarin.
“Padahal masih tahapan lolos tidaknya, belum vermin (verifikasi administrasi) atau vervak (verifikasi faktual). Sedangkan aturan itu masih membolehkan, kenapa harus dijegal dulu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Jaddin akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan, sengketa ini akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). (*)