KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan baru mengenai izin ekspor pasir laut yang dulu sempat dilarang pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam aturan tersebut tepatnya pasal 9 nomor 2 huruf b tertulis Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam pemanfaatan hasil laut menurut pasal 10, perusahaan harus memiliki ijin terlebih dahulu dari kementrian ESDM atau gubernur. Ditambah lagi jika untuk ekspor maka harus mendapatkan perizinan di bidang ekspor dari kementerian perdagangan.
"Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP," katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (29/5/2023).
Sebagai informasi, ekspor pasir laut sebelumnya pernah dilarang Presiden Megawati melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Kebijakan ini diambil karena permasalahan lingkungan. Pengerukan pasir laut dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan menenggelamkan pulau-pulau kecil. Penghentian akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.(*)