KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melaksanakan program dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam penanganan Restorative justice (RJ) di Surabaya. Sekitar 9 orang mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau RJ dari Kejari Surabaya.
Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto dan 4 (empat) perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro, Rio Sulistya.
"Dari kesembilan orang ini, setelah kami lakukan proses hukum, tersangka tidak ada mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindakan," ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso, Jumat (17/3/2023).
Ali menjelaskan sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Jaksa dari Kejari Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya.
"Kami juga menghadirkan korban beserta keluarganya, tokoh masyarakat yang kami lakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa yang ada di kota Surabaya," ucapnya.
Ali menambahkan jika proses ini menekankan pada keadilan restoratif dalam pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana.
Sehingga tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.
"Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat," terangnya.
Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menghentikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 (empat belas) perkara, dan pada minggu depan terdapat 12 (dua belas) perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku Fasilitator.
Ali menekankan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja. "Jika pelaku melakukan pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ," terangnya. (*)