KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu membuka 303 formasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Jumlah tersebut dibagi atas tiga alokasi, yakni alokasi khusus sebanyak 242, alokasi umum 55 dan alokasi disabilitas sebanyak 6.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan alokasi atau formasi untuk 6 disabilitas. Menurutnya, sayang sekali jika formasi tersebut tidak terisi.
"Dari 303 formasi itu Pemkot Batu menyediakan 6 pendaftar untuk seleksi PPPK bagi disabilitas. pendaftaran masih dibuka. Semoga kuota untuk Disabilitas ini terpenuhi," katanya, Kamis (5/10/2023).
Adhim menjelaskan, aturan alokasi atau formasi untuk disabilitas tersebut telah diatur dalam pasal 53 UU 8 tahun 2016. Disabilitas yang nanti lolos seleksi PPPK akan langsung menduduki jabatan tenaga fungsional.
"Sayang kalau tidak terisi. Mudah-mudahan kuota ini bisa dipenuhi," tambahnya.
Adhim menyebutkan, 6 formasi untuk disabilitas yaitu, Ahli Pertama Analis Kebijakan di Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ahli Pertama Analis Kebijakan di Badan perencanaan pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Ahli Pertama Analis Kebijakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu.
Selanjutnya, Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ahli Pertama Penggerak Swadaya Masyarakat di Dinas Sosial dan Ahli Pertama Perencana di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
"Selama 3 tahun berturut-turut PPPK Kota Batu difokuskan pada formasi tenaga guru dan kesehatan. untuk formasi teknis tahun ini, memungkinkan untuk merekrut pegawai disabilitas," tegas Adhim.
Pendaftaran Seleksi PPPK Kota Batu telah dibuka sejak 20 September 2023 dan berakhir pada 9 Oktober 2023 nanti. Sedangkan, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung 13- 16 Oktober 2023.
Kemudian peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi pada 8 November 2023 hingga 2 Desember 2023.(*)