KETIK, BATU – Dinas Pendidikan Kota Batu meminta sekolah untuk melaporkan kegiatan study tour H-7 sebelum pelaksanaan. Hal itu merupakan imbas adanya beberapa kecelakaan yang menimpa bus rombongan study tour.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang adanya kegiatan study tour. Namun untuk mengatur kegiatan study tour dengan adanya laporan.
"Sekolah wajib lapor H-7 sebelum kegiatan study tour digelar. Ini harus dipatuhi. Sehingga, study tour tetap dapat dijalankan,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Chori menegaskan, tujuan aturan laporan tersebut dimaksudkan untuk menilai tingkat urgensi dari kegiatan study tour. Karena peristiwa kecelakaan yang terjadi di beberapa tempat menjadi catatan dinas pendidikan untuk melakukan tindakan preventif.
"Kami akan bekerja sama dengan dishub untuk memberikan rekomendasi terhadap jasa transportasi yang telah melakukan ramp check serta kesehatan pengemudi," tegasnya.
Menurut Chori, study tour dianggap cukup penting dalam dunia pendidikan. karena selain memberikan pengenalan dunia luar terhadap anak didik, juga berkaitan dengan program pendidikan.
Sehingga, ditegaskannya, apabila kegiatan study tour tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan maka Dinas Pendidikan Kota Batu berhak memberikan larangan atas kegiatan tersebut.
"Oleh sebab itu, kami memberikan waktu 7 hari sebelum pelaksanaan study tour sekolah harus melapor untuk kami nilai," pungkasnya.(*)