KETIK, ACEH BARAT DAYA – Sengkarut tentang Surat Keputusan (SK) dukungan ganda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA) terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, akhirnya terjawab.
Jika sebelumnya partai lokal itu memberikan dukungan sah untuk balon Salman Alfarisi dan Yusran, namun akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan beredarnya SK dukungan untuk balon Safaruddin dan Mas Adi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Miswar Fuady, kepada sejumlah awak media pada Rabu, 28 Agustus 2024 di Blangpidie, Abdya, menerangkan bahwa, DPP PNA hanya memberikan satu dukungan yang sah dalam kontestasi Pilkada Abdya.
"Tidak ada dukungan untuk Safaruddin dan Mas Adi di Pilkada Abdya , itu hanya 'ulok-ulok'. Kami hanya mengeluarkan dan memberikan SK untuk Salman Alfarisi dan Yusran ," ujar Miswar.
Alasannya, Miswar mengatakan karena yang bersangkutan terkesan telah mengolok-ngolok partai lokal, yaitu PNA. Oleh sebabnya, SK yang dikeluarkan untuk balon selain Salman Alfarisi dan Yusran juga sebagai balasannya.
Dia menjelaskan, SK yang diberikan untuk Salman Alfarisi dan Yusran telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yaitu ditanda ditandatangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA dan Miswar Fuady sebagai Sekjend DPP PNA.
"Jadi hanya SK yang dikeluarkan DPP PNA pada 5 Agustus 2024 yang sah, jika ada SK lain itu bodong," tegasnya.
Sementara, tambah Miswar, SK lainnya yang beredar bertanggal 19 Agustus 2024 tercantum tandatangan Irwandi dan oknum yang mengatasnamakan Wakil Sekjen 8 PNA, tidaklah melalui Sekretariat DPP PNA bahkan melanggar peraturan PNA Nomor 2 Tahun 2018 tentang manajemen administrasi PNA.
"Ada beredar SK lain untuk pasangan Safaruddin dan Mas Adi M, atas nama DPP PNA dinyatakan tidak sah jikapun didaftarkan ke KIP Abdya, karena itu jelas melanggar," ucap Miswar.
Untuk mempertegas, kata Miswar, dia juga juga menjelaskan terkait tandatangan yang mengatasnamakan Wakil Sekjen 8 PNA. Disebutkan bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota maupun pengurus DPP PNA yang sah, karena telah keluar dari partai dan bergabung dengan partai lokal lain.
"Sejak November 2023 lalu, Sayuti bin Chaliluddin yang mengatasnamakan diri, sebagai Wakil Sekjen 8 DPP PNA bukanlah pengurus PNA, karena yang bersangkutan telah terdaftar sebgai calon tetap anggota DPR Aceh dari Partai SIRA di dapil 4 dengan nomor urut 4," ujar dia.
Dengan demikian, SK yang sah dan akan didaftarkan ke KIP Abdya dalam kontestasi perebutan BL 1 C dalam Pilkada Abdya adalah pasangan Salman Alfarisi dan Yusran. (*)