KETIK, BLITAR – Polres Blitar Kota meringkus dua wanita (ibu dan anak) ES (51) dan NA (26) warga Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Keduanya merupakan tersangka atas tindak pidana perdagangan orang.
Dalam kasus ini, SL (34) warga asal Manado, Sulawesi Utara diiming-imingi gaji besar untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura.
Melalui pers rilis Rabu (21/6/2023), Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menjelaskan, pelaku menawarkan kepada korban bahwa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja sebagai TKW ke Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua atau sebagai pengurus rumah tangga (IRT).
Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai TKW itu melalui media sosial Facebook. Korban dijanjikan akan menerima gaji Rp 7.000.000 perbulan dengan masa potong gaji selama enam bulan masa kerja.
Dengan keyakinan akan segera diberangkatkan menjadi TKW, korban pun akhirnya berangkat ke Blitar untuk menjalani pelatihan di rumah pelaku.
"Namun ternyata selama berada di rumah pelaku korban merasa disekap. Karena setiap hari dikunci di dalam rumah, tidak diperbolehkan keluar rumah, makannya dijatah, dan selalu diawasi saat mau menggunakan handphone," jelas AKBP Argowiyono.
Korban disekap sekitar dua minggu, merasa sakit dan hendak menghubungi keluarganya di Manado. Namun saat hendak pulang dan membatalkan niatnya menjadi TKW, korban justru diminta membayar ganti rugi hingga Rp 5.000.000.
"Saat korban hendak membatalkan, pelaku meminta ganti rugi karena tak jadi berangkat," lanjut AKBP Argowiyono.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 4, pasal 10 undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Korban saat memberikan keterangan pada media, Rabu (21/6/2023). (Foto: Favan/Ketik.co.id)
Kapolres menambahkan, terbongkarnya kasus penyekapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika terdapat tempat diduga penampungan TKW di wilayah mereka. Namun jarang terlihat adanya kegiatan pelatihan.
Selanjutnya anggota Satreskrim melakukan pengecekan di tempat tersebut dan pada saat dilakukan pengecekan benar di rumah tersebut terdapat satu orang yang ditampung.
"Kita masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, korban SL yang dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Blitar Kota mengaku bahwa sebelumnya sempat ragu untuk berangkat ke Blitar. Namun karena diyakinkan dan iming-iming oleh kedua pelaku, korban akhirnya nekat berangkat ke Blitar.
"Kata mereka sudah tidak bisa dibatalkan buat berangkat, karena berkasnya sudah masuk ke Singapura," ujar SL.(*)