KETIK, SIDOARJO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Kesempatan ini bisa digunakan untuk melunasi kewajiban kepada negara. Mengapa ada 200 lebih kendaraan pelat merah milik Pemkab Sidoarjo yang menunggak pajak? Bertahun-tahun pula.
Data yang diperoleh Ketik.co.id menyebutkan, pada 2023 lalu, terdapat 230 kendaraan bermotor milik Pemkab Sidoarjo yang pajaknya belum dibayar. Kendaraan dinas itu digunakan oleh 31 organisasi perangkat daerah (OPD) maupun badan layanan umum daerah (BLUD). Baik dinas, badan, kecamatan, rumah sakit, sekretariat daerah, maupun sekretariat DPRD.
Satu OPD dan BLUD menggunakan beragam jumlah kendaraan dinas. Ada 2, 3, 8. 9, 11, 42, sampai 64 kendaraan dinas. Pajaknya belum dibayar. Jenisnya roda dua, roda empat, hingga truk. Usianya pun macam-macam. Dari yang masih muda atau hitungan tahun sampai yang tua atau sudah puluhan tahun.
Kendaraan itu masih digunakan di OPD masing-masing hingga saat ini. Ada yang dipakai sebagai kendaraan dinas pejabat. Ada pula yang difungsikan untuk operasional. Seperti truk angkutan orang, barang, bahkan sampah. Ada yang malah berstatus pinjam pakai untuk salah satu anggota Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.
”Kendaraanya masih dipakai oleh penggunanya masing-masing,” kata sumber Ketik.co.id di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Berapa nilai tunggakan pajaknya? Jika ditotal, tunggakan pajak semua kendaraan pelat merah itu mencapai Rp 300 jutaan. Angkanya bervariasi di setiap OPD dan BLUD. Ada kendaraan dinas yang hanya menunggak pajak 1 tahun. Namun, ada pula yang sampai 4 tahun, bahkan 7 tahun. Pelat nomornya malah telah mati. Waktunya ganti.
Ada tunggakan pajak dengan nilai yang harus dibayar hanya Rp 122 ribu. Cuma 1 sepeda motor. Namun, ada satu dinas yang menunggak pajak hingga Rp 200 juta lebih. Jumlah kendaraan dinasnya mencapai puluhan unit.
Ada pula yang jumlah kendaraan pelat merah cuma 6 unit. Tapi, nilai pajaknya mencapai hampir Rp 15 juta. Ada satu kendaraan dinas yang menunggak pajak 5 tahun dengan tunggakan Rp 10 jutaan. Padahal, jika tunggakan pajak tidak dibayar hingga 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, registrasi kendaraan akan dihapus. Tidak ada bukti kepemilikan.
”Informasinya, ada dinas yang belum punya anggaran untuk bayar pajak kendaraannya,” tambah sumber itu.
Peneliti Sidoarjo Research and Initiative (SRI) Anggit Satriyo Nugroho SH MKn mengungkapkan, temuan banyaknya OPD belum bayar pajak kendaraan bermotor menjadi indikator kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban membayar pajak.
"Rasanya sangat aneh. Bagaimana mungkin pemerintah yang selama ini menghimpun pajak justru tidak mengindahkan kewajiban pajak itu sendiri," ujar pria yang juga advokat dan akademisi hukum tersebut.
Seharusnya, kepala OPD tidak boleh lengah dan menanggalkan kewajiban untuk mengecek kepatuhan administrasi lembaga yang dipimpinnya. Dalam hal ini, kepala daerah bisa memimpin kepatuhan terhadap aturan tersebut.
"Evaluasi bisa dilakukan secara kesinambungan," tambah Anggit Satriyo.
Dikonfirmasi soal ini, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo Djen Anis menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk dinas merupakan tanggung jawab OPD masing-masing. Kendaraan dinas itu dipakai sesuai kebutuhan OPD.
”Lebih baik, silakan ditanyakan langsung kepada OPD masing-masing,” ujar Djen Anis singkat.
Seorang kepala OPD mengakui memang belum membayar kendaraan dinas yang digunakan jajarannya. Tidak ada anggaran. Untuk itu, dia berencana mengajukan anggaran saat PAK (perubahan anggaran keuangan) pada tahun anggaran 2024 ini.
”Sudah kami evaluasi dan hitung untuk dimintakan anggaran pada PAK ini,” ungkap kepala OPD yang minta namanya tidak disebutkan itu. (*)