Sebulan Kampanye, Bawaslu Jatim Temukan 302 APK Paslon Pilgub Jatim Melanggar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

5 November 2024 07:47 5 Nov 2024 07:47

Thumbnail Sebulan Kampanye, Bawaslu Jatim Temukan 302 APK Paslon Pilgub Jatim Melanggar Watermark Ketik
Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, Senin, 4 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Selama masa kampanye sebulan lebih, Bawaslu Jawa Timur mencatat ada 302 Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang melanggar. Data tersebut berdasarkan laporan dari 38  Bawaslu Kabupaten dan Kota.

"Selama rentang satu bulan tersebut, Bawaslu se-Jawa Timur melakukan pencegahan, pengawasan melekat dan menangani setiap dugaan pelanggaran," ucap Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, Senin, 4 November 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh dari SigapLapor terdapat 87 laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye terdiri dari 44 laporan diregister. Ditambah dengan 8 temuan dari pengawas pemilu. Dengan demikian terdapat 52 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan dan temuan yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, terdapat 14 laporan terbukti sebagai pelanggaran dan 38 lainnya bukan pelanggaran. Sisanya sedang diproses. Bila dirinci, 14 pelanggaran yang terbukti antara lain, 2 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana dan 8 hukum lainnya.

"Khusus yang pidana ini terjadi di Lamongan dan Situbondo. Dan saat ini telah diproses di Gakkumdu dan naik ke penyidikan," ucap Endah.

Bawaslu Jatim juga melakukan pengawasan konten internet (siber) sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 102 tahun 2024 tentang pengawasan konten internet (Siber) Pemilihan Serentak 2024.

Dalam sebulan pengawasan konten internet, pengawas pemilu se-Jawa Timur  menuliskan 1.615 Form A. Hasil kajian dari Tim Fasilitasi pengawasan konten internet (siber) se-Jawa Timur, terdapat 28 akun yang itu diduga berisi hoaks dan ujaran kebencian yang diteruskan ke Bawaslu RI untuk ditakedown bersama pihak yang berwenang.

"Selain itu ada 11 dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan dalam pengawasan siber diteruskan ke divisi Penanganan Pelanggaran (PP) untuk ditangani. Tersebar di Kabupaten Lumajang, Pamekasan dan Blitar," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jatim #Pilkada2024 Pilgub Jatim 2024 Jawa timur KPU Jatim