KETIK, BATU – Satu dari tiga terduga teroris yang ditangkap Detasemen Densus 88 Anti Teror Polri di Desa Junrejo Kota Batu merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko menyampaikan, terduga tersebut adalah HOK (19) yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku yang berhasil ditangkap yakni HOK, laki-laki, 19 tahun, Islam, pelajar. Ia adalah simpatisan Daulah Islamiyah,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).
HOK ditangkap pada Rabu (31/7/2024) malam bersama dua orang lainnya malam. Dalam penangkapan tersebut tim Densus 88 Polri juga menyita sejumlah bahan kimia bom.
Menurut Brigjen Pol Trunoyudo, HOK berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis triacetone triperoxide (TATP.
“HOK memiliki rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HOK dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mengetahui lebih jauh tentang rencana Bom bunuh diri terduga HOK," tegas Brigjen Pol Trunoyudo.(*)