KETIK, LABUHAN BATU – Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut meringkus dua pelaku terduga kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi berbeda, Jumat (26/7/2024).
Dari hasil pengembangan, satu di antaranya yang merupakan bandar sabu-sabu sekaligus berstatus residivis mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari daerah Tanjung Balai.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin kepada wartawan di Mapolres Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Rabu (31/7/2024).
Dijelaskannya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitaran Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Belakangan, tim meringkus pelaku pertama berinisial FRH alias Fingki (27) warga Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan. Darinya, disita sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto serta sebuah dompet kecil warna hitam.
Dari hasil interogasi, Fingki mengaku sabu-sabu didapatkannya dari D alias Iwan Kunting (43) sekaligus merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Pengembangan di kediamannya, kembali disita sebungkus plastik klip besar kosong, lima bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, dua sekop yang terbuat dari pipet, serta dua unit handphone serta uang sebesar Rp294.000.
"Iwan Kunting mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Selama ini memperoleh narkoba dari seorang pria berinsial A, warga Tanjung Balai. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan," jelas Syafrudin.
Kini, lanjut Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(*)