KETIK, SORONG – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya bersama Satpol PP Kota Sorong menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima di ruas-ruas jalan utama Kota Sorong.
Kepala Dinas Kebakaran P2B dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya, Vincente Campana Baay mengatakan, operasi yang dilakukan oleh jajarannya bertujuan untuk menertibkan tempat usaha yang dianggap menggangu keindahan wajah Kota Sorong yang notabene sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum terhadap pelaku usaha, maka kita lakukan sosialisasi sekaligus melakukan penertiban," ujar Vince Baay, Rabu (17/07/2024).
Vincente Campana Baay mengimbau kepada warga yang melakukan aktivitas jual beli sepanjang ruas jalan Kota Sorong agar dapat berhenti melakukan aktivitas tersebut sebelum dilakukan tindakan tegas.
Vincente Campana Baay Kepala Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)
Dia juga meminta agar masyarakat dapat mentaati peraturan yang telah berlaku sehingga harapan untuk mewujudkan wajah ibu kota yang indah dan tertib dapat tercapai secara bersama-sama.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan apabila para pedagang kaki lima ini masih bandel dan tidak taat terhadap aturan yang berlaku.
Vince Baay mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan lapak bagi pedagang kaki lima yang berlokasi di Kilomoter 8 Jalan Basuki Rahmat Kota Sorong agar para pedagang dapat melakukan aktivitasnya tanpa menggangu ketertiban umum.
"Kami akan melakukan pendekatan persuasif untuk menertibkan para pedagang kaki lima ini, pertama kami akan lakukan teguran jika berturut-turut tiga kali ditegur tapi tidak mentaati maka kita akan lakukan tindakan tegas dan membongkar tempat usahanya," pungkas Vince Baay.(*)