KETIK, MALANG – Sejumlah banner bergambar mantan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat diterbitkan Satpol PP. Banner yang ditertibkan milik Pemkot Malang, sebagai tindak lanjut telah berhentinya Wahyu Hidayat dari jabatan sebagai Pj Wali Kota untuk maju Pilkada 2024.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan penertiban telah dilakukan mulai Minggu (11/8/2024) kemarin. Penertiban dilanjutkan dengan menyasar sepanjang Jalan Semeru dan Jalan Kawi.
"Semuanya sudah ditertibkan. Sudah mulai kami tertibkan. Targetnya di Jalan Semeru dan Jalan Kawi," ujar Heru, Selasa (13/8/2024). Heru menjelaskan banner Wahyu Hidayat yang berada di Balai Kota Malang telah ditertibkan terlebih dahulu.
Ia mengaku sedikit terhalang dengan kondisi personil yang terbatas. "Kalau target selesai kapan ya tidak bisa. Kan banyak sekali banner dan balihonya, padahal personel kami sedikit," tambahnya.
Heru menegaskan bahwa penertiban banner tak hanya dilakukan pada banner Wahyu Hidayat. Penertiban dilakukan terhadap seluruh banner yang melanggar aturan maupun Perda..
"Jangan ada skeptis kami tebang pilih. Semua banner dan baliho akan kami tertibkan, baik itu banner iklan perumahan, politik. Pokoknya yang tidak sesuai dengan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022 ya kita tertibkan," tegasnya.
Terlebih saat ini Satpol PP telah mendapatkan penambahan anggaran di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024. Salah satunya digunakan untuk penertiban banner dalam Pilkada 2024.
"Itu masuk mekanisme PAK untuk penertibannya. Tapi yang kami prioritaskan ya di dua jalan itu dulu," tutupnya. (*)