Satpol PP Magetan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

3 Juli 2024 09:52 3 Jul 2024 09:52

Thumbnail Satpol PP Magetan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal Watermark Ketik
Tim operasi Gempur Rokok Ilegal dari Satpol PP dan Damkar Magetan dan Bea Cukai Kota Madiun. (Foto: Instagram @satpolppdandamkarmgt)

KETIK, MAGETAN – Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar Magetan dengan Bea Cukai Kota Madiun menggelar Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal di Lapangan Kecamatan Takeran.

Tujuan sosialisasi ini adalah mendorong masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal, sehingga mengurangi permintaan dan peredarannya.

Sosialisasi dalam bentuk talk show tersebut merupakan yang pertama kalinya digelar pada tahun ini. Serangkaian kegiatan lainnya turut meramaikan sejak pagi hari, seperti pertunjukkan tradisional.

Adapun narasumber yang dihadirkan yakni dari pihak kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Polres Magetan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono mengungkapkan, antusiasme masyarakat mengikuti sosialisasi ini tinggi karena dibarengi dengan hiburan tradisional.

”Hari ini cukup banyak masyarakat yang hadir sehingga antusiasme juga cukup baik dari segi pertanyaan dan lain-lain serta masyarakat juga responsif," terangnya pada Sabtu, (29/6/2024).

Rudy menambahkan, ciri rokok ilegal yaitu pertama tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos. Kemudian, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas. Terakhir, dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Rudy berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa terhibur dan juga roda perekonomian masyarakat sekitar juga meningkat.

"Ini memberi pengetahuan, pemahaman, dan pengertian kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan dan mengomsumsi rokok ilegal," jelasnya.

Sementata Pemeriksa Bea Cukai Huda Adi Pradana mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

“Tolong laporkan kalau ada rokok ilegal, jangan justru malah membeli ataupun mengedarkannya, jangan sampai terjadi karena konsekuensinya adalah hukuman pidana. Dan jika ingin melaporkan bisa ke Bea Cukai Madiun ataupun ke perangkat desa setempat,” tandas Adi. (*)

Tombol Google News

Tags:

rokok ilegal satpol pp magetan Damkar Magetan Gempur rokok ilegal