KETIK, MALANG – Puluhan baliho atau spanduk partai politik yang tak memiliki izin bertebaran di tiap titik Kota Malang. Dinilai melanggar peraturan daerah, baliho partai politik tersebut langsung dicopot dan ditertibkan oleh Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
Terdapat 26 baliho yang berhasil ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang. Lokasi penertiban tersebar di beberapa titik seperti Jalan Semeru, Jalan Galunggung, Jalan Kawi, Jalan Wilis, Jalan Simpang Balapan, Jalan Simpang Ijen, Jalan Bandung, dan Jalan Veteran.
"Ini menindalanjuti rapat koordinasi antara perangkat daerah dengan Bawaslu pada 21 Juni 2023. Banyak sekali pengaduan, kenapa Kota Malang tidak ada penertiban baliho parpol," ujar Rahmat Hidayah selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Kamis (6/7/2023).
Saat ini belum ada regulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu terkait alat peraga kampanye. Dengan demikian penertiban terhadap baliho partai politik dilakukan dengan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
"Penertiban reklame tadi mengikuti perda yang ada sambol menunggu regulasi yang belum ditetapkan oleh KPU. Karena regulasi terkait kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye belum ada, maka dilimpahkan ke pemda," tambahnya.
Prioritas penertiban baliho ialah yang mengganggu dan menutupi jalan, terletak di taman atau ruang terbuka hijau, ditempel menggunakan paku di pohon maupun tiang listrik, hingga menutupi rambu lalu lintas.
"Itu semua (pelanggaran) sudah termasuk pada Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Ini akan kita lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU," ungkap Rahmat.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo pun demikian. Baliho-baliho yang ditertibkan belum dapat dikatakan sebagai barang Pemilu.
"Ini kan belum Pemilu dan tahapan kampanye belum dimulai. Bawaslu yang jelas menegakkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Memang calon peserta pemilu sudah ada, tapi mulai kampanyenya kan belum," ujar Iwan.
Dengan demikian, jika baliho tersebut tak berizin maka menkadi kewenangan dari Pemerintah Kota Malang. Lain halnya jika memasuki masa kampanye, apabila ditemukan alat peraga yang menyalahi aturan maka sudah menjadi wewenang Bawaslu.
"Masih barang reklame, urusannya dengan Pemda. Kalau memang ada reklame yang dianggap belum berizin, tentu kewenangan Pemda. Tapi kalau sudah mulai kampanye ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU dan tidak sesuai Perda maupun Perwal, itu baru wewenang Bawaslu," tuturnya. (*)