KETIK, BATU – Satpol PP Kota Batu melakukan penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang jalan Ir Sukarno Kota Batu, Kamis (9/5/2024). PKL tersebut ditertibkan lantaran membandel tetap berjualan meskipun seringkali kali diperingatkan.
Pantauan di lapangan, petugas Satpol PP membongkar beberapa lapak PKL yang berada di trotoar maupun yang berada di atas jalur irigasi.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, penertiban itu sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan pemberian peringatan yang sudah dilayangkan berulang kali ke para PKL yang melanggar.
"Belum diindahkan oleh pedagang yang melanggar, sehingga kami mengambil tindakan tegas," katanya.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga menertibkan parkir di bahu jalan. Mengingat saat ini libur panjang akhir pekan, Jalan Kota Batu ramai kendaraan.
Abdul Rais menyebutkan, penertiban itu sesuai Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Peraturan daerah Kota Batu Nomor 6 tahun 2021 tentang penataan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Batu dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
"Jumlah tadi cukup banyak, ada pembongkaran dan penderekan kendaraan yang parkir sembarangan. Sebelumnya, ada pemberian peringatan ke PKL untuk dibongkar sendiri dalam waktu yang ditentukan," jelasnya.
Abdul Rais menguraikan, ada sekitar 20 PKL yang ditertibkan hari ini. Rata rata mereka berjualan buah dan beberapa berjualan nasi. Dikatakannya, penertiban PKL yang melanggar akan dilaksanakan secara rutin untuk menjaga keindahan Kota Batu.
"Kami akan melakukan terus menerus nanti dibeberapa tempat yang sudah menjadi sasaran sosialisasi yang telah kami lakukan," tegasnya.(*)